Kasus Bansos Kalsel Akan Digenjot
BANJARMASIN – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel berjanji menggenjot secepatnya untuk merampungkan berkas kasus dugan korupsi bantuan sosial (bansos).“Penyidik masih mengusahakan secepat mungkin pemberkasan untuk tersangka yang sudah ada. Pemeriksaan saat ini sedang digenjot,” tegas Kasi Penkum Erwan Suwarna kepada sejumlah awak media, Kamis (7/8) siang.
Diperkirakan pada akhir bulan ini, jelas Erwan berkas perkara tersebut dapat sudah selesai. “Mudahan akhir bulan selesai,” imbuhnya.
Ditanya apakah rampungnya pemeriksaan berkas perkara ini berarti pihak Kejati Kalsel telah menerima laporan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tentang jumlah kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut, Erwan hanya mengatakan, “Untuk berapa nilai kerugiannya saat ini sedang dalam penghitungan,” ucapnya singkat.
Sepengamatan, Kasus korupsi kali ini yaitu kasus Bansos terindikasi diistimewakan dari kasus Korupsi lainnya ,biasanya pihak penyidik tampak sigap ,cekatan dan begitu efisien waktu menyelesaikannya namun kali ini terkesaan lamban .
Terpisah, pemerhati hukum DR (CD) Abdul Hakim SH MH mengatakan bahwa dalam suatu permasalahan hukum yang diangkat oleh instansi penegak hukum baik itu kejaksaan atau kepolisian, dari penyelidikan, penyidikan sampai di tetapkannya seseorang sebagai tersangka tentunya telah memiliki minimal dua alat bukti.
“Hanya saja yang menjadi polemik di masyarakat saat ini atau pertanyan yang sangat luar biasa dan ini penuh teka teki, setelah sekian bulan menetapkan sejumlah tersangka tapi tidak ada finishing atau penyelesaianya,” jelasnya.
Sebab ini menyangkut nama baik orang, sebab jika kasus ini tidak cepat diselesaikan, yang dirugikan adalah orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seandainya tidak terbukti melakukan tindakan korupsi maka nama baik mereka wajib di rehabilitasi di media.
“Kalau memang tersangka bersalah atau tidak, ya persidanganlah yang menentukan. Sebab selama tidak ada kepastian hukum terhadap para tersangka, di mata masyarakat mereka tetap dipandang sebagai pelaku korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, alasan terhambatnya proses penyelesaian kasus tersebut karena masih belum ada laporan hasil audit yang keluar dari BPKP, menurut Hakim, hal itu sebenarnya ada solusinya. “Apabila audit oleh BPKP tingat provinsi tidak sanggup melaksanakan audit, pihak penyidik wajib mendesak atau memberikan surat, jika belum bisa, penyidik bisa memberitahukan ke BPKP Pusat tentang kelambanan ini, kalau tetap tidak bisa juga boleh ke instansi lain yang dilindungi konstitusi yaitu BPK-RI ” urainya.
Untuk mengingat, setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, menjelang akhir tahun 2013 lalu, Kejati Kalsel kemudian menetapkan empat orang tersangka baru, yaitu H Muchlis Gafuri, Anang Bahrani, Fauzan Saleh dan Fitri Rifani.
Kejati Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar. Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana bansos itu terbagi di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp 200 juta dan ada yang lebih. (gmp-MN)
Komentar
Posting Komentar