SSSSST --Ada Uang Perkara Narkoba Rp 4 M?
gambar ilustrasi
Aroma tak sedap menyeruak dalam persidangan bandar narkoba
jaringan Thailand yang kini diadili Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Pasca
protes keras dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel atas
berbelitnya persidangan atas kepemilikan 4,3 kilogram sabu plus 18.500 pil
ekstasi yang ditaksir senilai Rp 13,5 miliar itu (belum termasuk dua mobil yang
disita atas dugaan pencucian uang narkoba) dengan terdakwa, Budi Saputra alias
Qyu bersama pasangan suami-isteri, Donny dan Yuliasari Sutopo
Informasi yang dihimpun dari sumber yang terpercaya
menyebutkan bahwa terdakwa yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Teluk Dalam Banjarmasin telah berkoar-koar telah mengeluarkan ongkos perkara
mencapai Rp 4 miliar. Terlebih lagi, adanya dugaan permainan tingkat tinggi
untuk mengurangi tuntutan atau vonis yang akan dijatuhkan bagi para terdakwa
tersebut.
Benarkah? Semua pihak yang menangani perkara bandar narkoba
jaringan Thailand langsung membantahnya. Pengacara para terdakwa Taufik Hidayah
SH balik mempertanyakan isu tersebut. “Sepengetahuan saya selama ini tidak ada.
Sebagai penasihat hukum para terdakwa, saya bertanya ke mana uang itu? Lalu,
untuk apa?,” ujarnya. Menurut Taufik, saat ini masih menunggu agenda pembacaan
tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalsel dalam
persidangan mendatang. “Ya, tunggu saja!,” tegas Taufik.
Sedangkan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin
Abdul Siboro SH MH mengakui adanya isu yang berhembus kencang dalam persidangan
ketiga terdakwa tersebut. “Ah, biasa itu! Kalau memang ada yang terima Rp 4
miliar, yang sebelumnya dikabarkan Rp 2 miliar, berarti sudah kaya dong hakim
di sini,” ujar Siboro, sambil berkelakar.
Siboro menduga isu tersebut sengaja dihembuskan para
terdakwa agar keputusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang
menyidangkan bisa ringan. “Saya jamin, persidangan perkara ini sesuai dengan
prosedur. Jika pun benar ada hakim yang menerima, jelas melanggar kode etik,”
tegas Siboro. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara
ini menyilahkan agar publik, terutama media massa untuk memantau persidangan
yang terbuka dan transparan. “Namun, adanya isu itu menjadi lampu hijau bagi
kami untuk berhati-hati dalam mengadili perkara tersebut,” cetusnya.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum (Astipidum) Kejati
Kalsel Didi Suhardi SH MH melalui Kasi Humas dan Penkum, Erwan Suwarna SH MH
juga menepis isu tersebut. Menurut Erwan, saat ini memang masih menunggu surat
tuntutan yang akan dibawa tim JPU dalam persidangan dengan tiga terdakwa bandar
narkoba atas nama Budi Saputra, Yuliasari Sutopo dan Donny tersebut. “Saat ini,
surat rencana tuntutan (rentut) masih dibahas di Kejari Banjarmasin. Saat ini, kami
menunggu,” ujar Erwan. Ia memastikan tim JPU tidak terlibat dalam dugaan adanya
isu uang perkara Rp 4 miliar untuk meringankan tuntutan bagi ketiga terdakwa
tersebut. Sedangkan, beberapa jaksa di Kejati Kalsel memprediksi tuntutan yang
akan diajukan dalam persidangan di PN Banjarmasin tetap mengacu pada norma yang
berlaku di masyarakat Kalsel. “Ya, bisa dituntut 18 tahun penjara, bahkan
sampai tuntutan seumur hidup,” bisik seorang jaksa.
Jaringan narkoba yang sudah mengakar di Kalsel juga jadi
perhatian anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa. Menurutnya, jaringan
narkoba di Kalsel merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional dan
internasional. “Di parlemen, masalah ini jadi atensi kami. Makanya, saya
meminta semua pihak, terkhusus pers untuk mengawal terus kasus narkoba di
Kalsel ini. Kalau kita buka-bukaan, ya semua pasti akan terbongkar,” kata
politisi Partai Gerindra ini. Makanya, Desmond yang juga mantan Ketua Lembaga
Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) Jakarta ini mendesak agar penegak hukum di Kalsel
benar-benar serius dalam memberangus jaringan narkoba. “Gawat dunia, kalau ada
yang mengeluh, tanpa bertindak tegas,” ucap Desmond. (MN)
Komentar
Posting Komentar