KEJATI KALSEL TETAPKAN TERSANGKA BANDARA SYAMSUDIN NOOR BERIKUTNYA
Kalsel .
Penangan kasus pengadaan/pembebasan lahan Bandara Syamsudin
Noor Oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) kian berlanjut ,setelah menahan 3 0rang tersangka
dari Tim 9 ( Sembilan ) selanjutnya 1
(Satu ) orang lagi dari pihak Angkasapura.
Hal ini
diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi
( Kajati ) Kalimantan selatan Pudji Basoeki setijono didampingi Kapolda
Kalsel saat konferensi Pers dalam rangkaaian
acara peringatan Hari anti
Korupsi di Banjarmasin.
Konferensi
Pers kali ini kordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum di Indonesia antara
Kejati Kalsel dengan Polda Kalsel sebagai salah satu wujud membangun
kebersamaan/kemitraan (partnership building) dalam sistem peradilan pidana
(criminal justice system).
Dipaparkan
Kajati kalsel Dalam rangka memperingati
hari anti korupsi tahun ini pihak
kejaksaan pada tanggal 8 desember 2014 melakukan penahanan terhadap pelaku
Korupsi serentak diseluruh Indonesia .Sehubungan dengan hal ini Untuk Kalsel pihak kejati melakukan penahan
terhadap 5(lima) orang tersangka
pelaku perbuatan Tipikor yaitu 3 orang tersangka dari Tanah Laut oleh Kejari
Pelaihari 1 orang tersangka dari Kabupaten Balangan oleh kejari Paringin dan 1orang
tersangka dari Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kejari batu Licin. Kejati Kalsel sendiri
, menetapkan 1orang tersangka lagi untuk
kasus pembebasan lahan bandara.
Ditegaskanya
“ 3 orang tersangka telah ditahan sedang terhadap yang satunya lagi pihak
kejati telah tetapkan sebagai tersangka yaitu
GM Angkasapura yang telah pensiun
bernama Garet .”
Untuk
perkara Bandara Syamsudin Noor Kajati menjelaskan, meskipun untuk pembebasan
lahan Bandara tersebut Pemerintah Kota Banjarbaru menyerahkan penangannya kepada Tim 9 namun
bukan berarti seluruh Tim 9 terlibat dalam tindak Korupsi karena dalam
pelaksanaannya hanya diundang rapat saja
, sedangkan yang menentukan yaitu pelaksananya
yang terdiri dari 4 orang. Ditekankannya
bahwa tidak semua tim 9 berperanan
dalam pembebasan lahan Bandara.
Tindak
Kejahatan yang mereka lakukan bermodus over lap atau tumpang tindih,pembayaran yang
tidak sesuai dengan luas tanah dan Surat kuasa.
Sebagai
penutup konfrensi Pers Kajati membeberkan “ Kejati Kalsel pada tahun ini telah menangani 40
perkara Tipikor yang sudah dilakukan penyidikan telah dilimpahkan ke
Persidangan.untuk penyelamamatan kerugian negara Rp 2.487.60229 ini belum
termasuk perhitungan atas kasus Bandara Syamsudin Noor. ( MN /0125 ).
Komentar
Posting Komentar