Kajati Kalsel: Waspadai Pemilukada Serentak
Kalsel,BK
Masih dalam suasana hari raya Idulfitri, Rabu (22/7/2015), peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-55 Th 2015 diperingati berlangsung sederhana penuh hikmat, bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kalsel ). Usai Upacara, selanjutnya ramah tamah dan Halalbihalal para jajaran Adhyaksa dan Pers Room Kejati Kalsel di Aula Kejaksaan tinggi , berlangsung akrab dan penuh kekeluargaan.
Kepada Pers Room Kejati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Nofarida, SH, MH yang sebelumnya adalah Direktur Tata Usaha Negara Pada Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia didampingi Wakajati dan As Pidsus, secara khusus memaparkan mengenai kinerja Kejati kalsel dari bulan Januari hingga juli 2015.
Sebelumnya, Kajati menghimbau kepada jajaran Adhyaksa Sesuai dengan pidato sambutan Jaksa Agung agar harus lebih mawas diri kedepan, ikhlas dan sesuai tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.
Terlebih lagi jelas Kajati sebentar lagi akan dilaksanakan Pemilu Kada ( pemilihan Umum Kepala Daerah ) secara serentak. “Terutama kita akan menghadapi pemiluKada serentak merupakan hal utama yang harus diwaspadai meski kita tidak ikut serta masuk dalam Ranah Pilkada ,hanya sebagai Mitra tetapi akan ikut (bertindak) jika terjadi pelanggaran,“ jelas Kajati.
Kemudian mengenai Kinerja Kejati Kalsel diterangkannya dari awal 2015 ada 24 kasus 22 kasus Pidana Khusus (Tipikor) dan 2 kasus Perdata.Dik (penyidikan) 22 Kasus Lid (penyelidikan) 22 kasus dan penuntutan ada 24 kasus. Penuntutan terbagi menjadi 2 bagian yaitu Dik dari Polri dan Dik kejaksaan Tinggi kalsel sendiri. Dari Polri ada 8 perkara dan dari kejati Kalsle ada 24 perkara.
Lanjutnya, uang Negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 92.340.622.000,- terbanyak dari kota Banjarmasin (perkara Bansos) dan Banjarbaru Kota (perkara Bandara Syamsudin Noor).
Ditanya apakah apakah akan dilakukan lagi pengembangan penyidikan terhadap perkara Bansos yang hanya menghasilkan 2 (dua) orang tersangka, Kajati kembali menjelaskan untuk perkara Bansos Provinsi Kalsel, kemungkinan akan dilakukan eksaminasi dan jika ada Novum (bukti / keadaan) baru tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dibuka kembali, tegasnya.
Mengenai penanganan kasus 2 oknum Jaksa nakal yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di kabupaten Hulu Sungai Selatan oleh Kejati Kalsel, ditegaskan oleh Kajati bahwa telah mengambil tindakan terhadap kedua oknum tersebut yaitu telah dilakukan mutasi terhadap keduanya. Mengenai hukumannya belum bisa dijelaskan, karena masih dalam proses yang saat ini penangannya oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Diperkirakan proses tersebut akan makan waktu lebih kurang 6 bulan.
Dalam kesempatan ini, Kajati juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran Narkoba di Kalsel. Tekadnya akan mengadakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan Narkoba dengan hukuman yang sebagaimana mestinya sesuai barbuk dan Pedoman Tuntutan Perkara Tindak Pidana Umum. (MN)
Komentar
Posting Komentar