EMOSI SELIMUTI SIDANG NARKOBA DI PN BANJARMASIN
Kalsel
Suasana sidang Narkoba
yang dilgelar Di Pengadilan Negeri (PN )
Banjarmasin dengan terdakwa
Alex,Deden ,Malindo dan Andre menjadi tegang karena luapan emosi yang hampir
tidak terkontrol.
Ini terjadi ketika
ketua majelis hakim ,Edi menegur
saksi ,Charles Panjaitan yang merupakan
salah satu penyidik BNNP kalsel agar dalam memberikan keterangan tidak emosi
dan jangan terlalu cepat karena keterangan dari saksi dicatat oleh Panitera (12/07/2015) .
Sesaat adu Argumen terjadi dipersidangan antara keduanya , Saksi
menyangkal dan menjelaskan bahwa dirinya tidak emosi tetapi sebaliknya .
“saya tidak emosi,Bapak yang emosi ,Bahasa ( aksen ) saya
memang begini dan keterangan saya tentang penyidikan merupakan satu kesatuan “
Setelah para aparatur penegak hukum ini bisa memaklumi
kapasitas masing- masing akhirnya
sidangpun dilanjutkan .
Untuk diketahui ke
empat terdakwa yang disidangkan merupakan jaringan narkotika antar provinsi hasil
tangkapan BNNP Kalsel pada Selasa
(16/6/2015) dengan barang bukti 2 ons Sabu –sabu dan 501 butir ekstasi merek CJ ang akan diedarkan di wilayah
Muarateweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dari kesaksian penyidik terdakwa Deden mengaku berperan sebagai penghubung yang menerima perintah dari Alek
untuk mengirimkan Narkotika ( barbuk )
kepada Alek melalui Andre yang diteruskan kepada Malindo
di Timiang laying (Kalteng ).
Barang / narkotika milik Alek tersebut berasal dari Ari yang
berdomisili di Jakarta.
Menurut informasi yang didapat Alek adalah saudara Dari
Yulia Sari Sutopo yang merupakan Bandar Narkoba yang telah tertangkap
sebelumnya dan telah divonis oleh PN Banjarmasin beberapa waktu lalu.
hasil ekstraksi sebagai barang bukti yang diserahkan oleh
Jaksa penuntut Umum kejaksaan Tainggi Kalimantan Selatan menunjukan
keterlibatan para terdakwa (Deden ,Andre dan Malindo ).
Ditemukan pula uang
pembayaran sejumlah Rp 4.000.000 melalui transfer BCA kerekening atas
nama AL,David dan Elisa yang sering digunakan
oleh terdakwa sebagai sarana transaksi.
Menurut saksi untuk sabu – sabu dijual seharga Rp 1150.000 /
gram sedangkan ekstasi dijual dengan harga Rp 180.000 / butir.
Sebelum menutup sidang
ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasehat
hukumnya mengenai kesaksian penyidik .
Menanggapi pertanyaan majelis Hakim Terdakwa dengan sikap yang terlihat
seenaknya dan seolah mengacuhkan majelis
hakim namun oleh ketua majelis sikap ini
dapat ditolerir berbeda respon ketika
menerima keterangan dari saksi ?
Terdakwa keberatan
dengan harga yang disebutkan saksi . (MN )
Komentar
Posting Komentar