Polda Kalsel tetapkan Mantan Kadis Perikanan Kotabaru Sebagai Tersangka


kalsel
Ditreskrimsus Polda Kalsel, yang menangani kasus tindak pidana korupsi mengenai pengadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Kotabaru, telah menetapkan dua tersangka atas nama Gusti Rudi, selaku Penjabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) dan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan di Kabupaten setempat yakni Agus Talib.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Sel Brig Jend Pol Drs Agung Budi Maryoto yang didampingi Direktor Reskrimsus, Kombes Pol Nasri,
“Dari hasil penyelidikan baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tersangkanya baru dua yakni atas nama Gusti Rudi dan Agus Talib, dan berdasarkan hasil penyelidikan kerugian negera di perkirakan sebesar Rp, 21, Miliar" ungkap Brigjen Polisi Agung Budi Maryoto di Banjarmasin, Rabu (18/11/2015)
Untuk diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi yang di tangani Subdit Tipidkor  Ditreskrimsus Polda Kalsel mendapat sorotan, karena hingga saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi padahal kasusnya sudah tahap penyidikan.
Adapun kasus itu mengenai pengadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan beberapa kasus lainnya di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotabaru.
Pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan di Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kotabaru, sumber didapat  ada empat kasus dugaan korupsi yang saat ini diselidiki Polda Kalsel, yang nilai kerugian negara miliaran rupiah.

Empat kasus dugaan korupsi yang diselidiki pihak Polda Kalsel tersebut sudah ditingkat penyidikan, khusus di Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru, diantaranya adalah pengadaan pelabuhan pelelangan ikan, yang diduga melibatkan kepala dinas.Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suhardiono ketika dikonfirmasi  membenarkan kalau pihaknya melakukan penyelidikan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru.(MN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal