Polda Kalsel tetapkan Mantan Kadis Perikanan Kotabaru Sebagai Tersangka
kalsel
Ditreskrimsus Polda Kalsel, yang menangani kasus tindak
pidana korupsi mengenai pengadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten
Kotabaru, telah menetapkan dua tersangka atas nama Gusti Rudi, selaku Penjabat
Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) dan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
di Kabupaten setempat yakni Agus Talib.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Sel Brig Jend Pol Drs Agung Budi Maryoto yang didampingi Direktor Reskrimsus,
Kombes Pol Nasri,
“Dari hasil penyelidikan baru dua orang yang ditetapkan
sebagai tersangka, tersangkanya baru dua yakni atas nama Gusti Rudi dan Agus
Talib, dan berdasarkan hasil penyelidikan kerugian negera di perkirakan sebesar
Rp, 21, Miliar" ungkap Brigjen Polisi Agung Budi Maryoto di Banjarmasin,
Rabu (18/11/2015)
Untuk diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi yang di
tangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus
Polda Kalsel mendapat sorotan, karena hingga saat ini kasusnya masih dalam
pemeriksaan saksi-saksi padahal kasusnya sudah tahap penyidikan.
Adapun kasus itu mengenai pengadaan Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) dan beberapa kasus lainnya di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Kotabaru.
Pihak Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel
melakukan penyelidikan di Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kotabaru,
sumber didapat ada empat kasus dugaan
korupsi yang saat ini diselidiki Polda Kalsel, yang nilai kerugian negara
miliaran rupiah.
Empat kasus dugaan korupsi yang diselidiki pihak Polda
Kalsel tersebut sudah ditingkat penyidikan, khusus di Dinas Perikanan dan
Kelautan Kotabaru, diantaranya adalah pengadaan pelabuhan pelelangan ikan, yang
diduga melibatkan kepala dinas.Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda
Kalsel, AKBP Suhardiono ketika dikonfirmasi
membenarkan kalau pihaknya melakukan penyelidikan di Dinas Perikanan dan
Kelautan Kotabaru.(MN)
Komentar
Posting Komentar