GIPAK DUGA BUPATI RUGIKAN NEGARA 10 M LEBIH
Batola.KALSEL
Karena minimnya PAD ( pendapatan Asli Daerah ) dan berdasarkan
potensi serta pesatnya perkembangan dibidangkepelabuhanan Sungai Barito di
wilayah Batola yang saat ini menjadi perlintasan angkutan kebutuhan batu bara, Pemerintah
Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan mendirikan PD.PBKM pada tahun 2009 dengan dasar PERDA
Nomor 6 tahun 2009 tangggal 11 Agustus.
Demi mendukung terlaksananya kegiatan dibidang kePelabuhanan
yang bertujuan menciptakan keselamatan
Pelayaran di perairan Marabahan , terjaminnya kelancaran arus distribusi barang
melalui pelayaran dan ketertiban arus lalu-lintas di perairan pada umumnya dan
Terwujudnya pertumbuhan ekonomi kawasan lokal Marabahan , Pemkab Batola telah
beberapa kali merealisasikan dana Hibah
kepada PT.PBKM yaitu .pada tahun 2010 sejumlah 675 .000.000,- tahun 2012 Rp 500.000.000 , tahun 2013 Rp
1.000.000.000,- dan terakhir pada tahun 2014 senilai Rp 1.500.000.000,-
Yang disayangkan dengan realisasi hibah dari Pemkab setempat ini
Pemkab Barito Kuala belum memperoleh manfaat ekonomi atas penyertaan modal
kepada PD PBKM oleh PT.PBKM.
Menurut LHP BPKRI atas LK Pemkab
Barito Kuala tahun 2014 Nomor 3 .C/LHP/XIX.BJM/05/2015 tanggal 25 Mei 2015
menyebutkan Bahwa nilai Investasi permanen penyertaan modal PD PBKM tidak
menggambarkan nilai wajar .Pencatatan ini berdasarkan LK PD PBKM yang
menyajikan laba/ rugi sebesar 0,00 sehingga tidak ada perubahan ekuitas bersih
pada neraca PD PBKM per 31 Des 2014.
Menurut koordinator LSM GIPAK (Gerakan Independent Pemantau Anti
Korupsi ) Kalimantan Selatan Bahrudin saat
temu wartawan dibanjarmasin menyampaikan, bahwa Pihaknya telah menyerahkan
LAPDU ( Laporan pengaduan ) kepada Pihak Kejaksaaan Tinggi ( Kejati )
Kalimantan Selatan sambil menunjukan copy surat LAPDU yang telah dibubuhi
stempal tanda terima dari kejati kalsel kepada Awak Media .
Dalam lapdu tersebut GIPAK
menyimpulkan bahwa dengan tidak ditindak lanjutinya rekomendasi BPKRI daritahun
2013 hingga 2015 patut diduga Bupati Batola HM telah merugikan keuangan negara
sebesar 2,5 M dan juga hasil pungutan jasa pandu kapal penarik tongkang
pengankut batubara serta bantuan lainnya yang diberikan oleh Pengusaha kepada
PD PBKM dengan jumlah mencapai Rp 10 M lebih .
Atas adanya indikasi kerugian negara tersebut GIPAK menduga adanya
tindak memperkaya diri sendiri dan orang lain oleh karena adanya konspirasi
para pihak terkait.(MN )
Komentar
Posting Komentar