GIPAK DUGA BUPATI RUGIKAN NEGARA 10 M LEBIH



Batola.KALSEL
Karena minimnya PAD ( pendapatan Asli Daerah ) dan berdasarkan potensi serta  pesatnya perkembangan dibidangkepelabuhanan Sungai Barito di wilayah Batola yang saat ini menjadi perlintasan angkutan kebutuhan batu bara, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan mendirikan  PD.PBKM pada tahun 2009 dengan dasar PERDA Nomor 6 tahun 2009 tangggal 11 Agustus.

Demi mendukung  terlaksananya kegiatan dibidang kePelabuhanan yang bertujuan menciptakan keselamatan Pelayaran di perairan Marabahan , terjaminnya kelancaran arus distribusi barang melalui pelayaran dan ketertiban arus lalu-lintas di perairan pada umumnya dan Terwujudnya pertumbuhan ekonomi kawasan lokal Marabahan , Pemkab Batola  telah beberapa kali merealisasikan dana  Hibah kepada PT.PBKM yaitu .pada tahun 2010 sejumlah 675 .000.000,-  tahun 2012 Rp 500.000.000 , tahun 2013 Rp 1.000.000.000,- dan terakhir pada tahun 2014 senilai Rp 1.500.000.000,-
Yang disayangkan dengan  realisasi hibah dari Pemkab setempat ini Pemkab Barito Kuala belum memperoleh manfaat ekonomi atas penyertaan modal kepada PD PBKM oleh PT.PBKM.
Menurut LHP BPKRI atas LK Pemkab Barito Kuala tahun 2014 Nomor 3 .C/LHP/XIX.BJM/05/2015 tanggal 25 Mei 2015 menyebutkan Bahwa nilai Investasi permanen penyertaan modal PD PBKM tidak menggambarkan nilai wajar .Pencatatan ini berdasarkan LK PD PBKM yang menyajikan laba/ rugi sebesar 0,00 sehingga tidak ada perubahan ekuitas bersih pada neraca PD PBKM per 31 Des 2014.
Menurut koordinator  LSM GIPAK (Gerakan Independent Pemantau Anti Korupsi ) Kalimantan Selatan Bahrudin  saat temu wartawan dibanjarmasin menyampaikan, bahwa Pihaknya telah menyerahkan LAPDU ( Laporan pengaduan ) kepada Pihak Kejaksaaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Selatan sambil menunjukan copy surat LAPDU yang telah dibubuhi stempal tanda terima dari kejati kalsel kepada Awak Media .
Dalam lapdu tersebut GIPAK menyimpulkan bahwa dengan tidak ditindak lanjutinya rekomendasi BPKRI daritahun 2013 hingga 2015 patut diduga Bupati Batola HM telah merugikan keuangan negara sebesar 2,5 M dan juga hasil pungutan jasa pandu kapal penarik tongkang pengankut batubara serta bantuan lainnya yang diberikan oleh Pengusaha kepada PD PBKM dengan jumlah mencapai Rp 10 M lebih .

Atas adanya indikasi  kerugian negara tersebut GIPAK menduga adanya tindak memperkaya diri sendiri dan orang lain oleh karena adanya konspirasi para pihak terkait.(MN )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal