Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

Kejari Martapura Tahan Kepala Dinas Tersangka Korupsi

Buana Kalimantan  Kejaksaan Negeri Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menahan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan, berinisial RR yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan fiber. Kepala Kejari Martapura Supardi, Rabu (15/5), mengatakan selain menahan tersangka RR, pihaknya juga menahan dua tersangka lain berinisial HA dan SYA yang terlibat dalam pengadaan fiber senilai Rp 7,9 miliar itu. "Keterangan saksi yang jumlahnya mencapai ratusan orang sudah cukup bukti menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu sehingga mereka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan," ujarnya. Ia mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Anak Martapura sebagai tahanan titipan Kejari Martapura yang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi itu. Sebelum eksekusi penahanan yang berlangsung di Kantor Kejari, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah dinyatakan sehat, m

MASSA DESAK KEJATI KALSEL SEGERA TUNTASKAN KASUS BANSOS APBD

Ratusan massa yang tergabung dalam LSM dan OKP   memasuki dan berkumpul dihalaman Kejati   ( Kejaksaan Tinggi   ) Kalimantan Selatan (Kalsel ) di jalan Sudirman Banjarmasin (Rabu 14 Mei 2014 jam 09 pagi) untuk menyampaikan Aspirasi mereka berkenaan dengan   kasus Dana Bansos APBD kalsel 2010 – 2011 . Kasus ini telah memakan waktu yang cukup lama lebih kurang 3 tahun sudah   namun hingga sekarang belum   tuntas. “ Kedatangan kami kesini meminta kepada Kejati Kalsel agar segera menentukan tersangka terhadap anggota DPRD yang   sudah dilakukan pemeriksaan yang terlibat dalam kasus ini , biar jelas apakah calon Legislatif   ( caleg ) muka lama yang terpilih ikut terlibat dalam kasus ini , Kami tidak ingin diwakili oleh legislatif yang terlibat Korupsi “ lantang dan tegas salah satu orator dalam demo tersebut berorasi sesaat sambil menunggu penyambutan oleh Pihak Kejati Kalsel. Mewakili Kajati Kalsel menerima pendemo dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan   Wakajati

KASUS DUGAAN KORUPSI BHR KEJARI MARTAPURA TENTUKAN TERSANGKA

KALSEL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Nashruddien saat   expose di ruangan rapat   kejati Kalsel (29 /4 ) menjelaskan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi   Pada Dinas kehutanan Kabupaten Banjar dan BP DAS Barito yang ditangani Kejari Martapura yang   status awalnya nya penyelidikan kini dinaikan menjadi penyidikan   Dikatakan Nashruddien, dari hasil penyelidikan tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana, maka dari itu status kasusnya pun langsung ditingkatkan kepenyidikan, untuk mendalami lagi kasus tersebut. "Ya kali ini untuk kasus yang ditangani oleh Kejari Martapura. Perkara Penyimpangan terhadap pengembangan bibit hutan rakyat," katanya. Dikatakan dia lebih lanjut, untuk proyek penyimpangan tersebut terjadi tahun 2011 di Dinas Kehutanan Kab Banjar. "Untuk dana Rp 6 Miliar namun tidak jelas penggunaannya itu. Kini terus dilakukan penyidikan Kejari Martapura.   Ada tiga tersangka ," beberny

Dua Jaksa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Gambar
Jakarta - Dua orang jaksa yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Suarjana dan mantan Bendahara Kejari Wamena, Firman Rahman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyelidikan tahun 2012-2013. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan keduanya pun langsung dicopot dari jabatannya. Hal ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi. "Tersangka Firman sudah ditahan, dan Putu dimutasi ke Kejagung," ujarnya, Rabu (7/5/2014). Menurutnya, keduanya terlibat atas kasus anggaran penyelidikan di Kejari Wamena yakni tahun anggaran 2013 sebesar Rp3 miliar dan tahun 2012 Rp1 miliar. Dugaan sementara, anggaran tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. "Untuk jumlah kerugian negara, kita masih menunggu audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tambahnya.(Mn_ik)