Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

Laporan Ke BK Raib

Gambar
KECEWA. Itulah yang dirasakan Haryanto Limantara. Sebab, surat laporan yang dikirimkan dirinya kepada Badan Kehormatan DPRD Banjarmasin terkait perbuatan salah satu anggota wakil rakyat yang di duga melanggar kode etik hingga kini belum diproses .Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Setelah lebih kurang satu minggu  ,diadakan cross chek oleh Haryanto mengenai surat , ternyata  tidak pernah sampai ke Badan Kehormatan DPRD Banjarmasin. “Surat tersebut saya antar kepada Bagian Tata Usaha DPRD Banjarmasin dengan tanda terima tertanggal 7 November.  Namun, setelah saya cross cek kepada Ketua DPRD Banjarmasin, HM Iwan Rusmali ternyata  Tembusan surat  tidak ada,” tegasnya. Mengetahui keadaan ini Haryanto mencari tahu ke bagian sekretariat ternyata tidak ada dalam agenda . Tutur Harianto “Bahkan, setelah turun bolak balik untuk mencari keberadaan surat laporan tersebut tetap tidak ditemukan. Bahkan dalam agenda agenda penerimaan surat laporan tersebut tidak teragendakan “. “Bag

SSSSST --Ada Uang Perkara Narkoba Rp 4 M?

Gambar
gambar ilustrasi Aroma tak sedap menyeruak dalam persidangan bandar narkoba jaringan Thailand yang kini diadili Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Pasca protes keras dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel atas berbelitnya persidangan atas kepemilikan 4,3 kilogram sabu plus 18.500 pil ekstasi yang ditaksir senilai Rp 13,5 miliar itu (belum termasuk dua mobil yang disita atas dugaan pencucian uang narkoba) dengan terdakwa, Budi Saputra alias Qyu bersama pasangan suami-isteri, Donny dan Yuliasari Sutopo Informasi yang dihimpun dari sumber yang terpercaya menyebutkan bahwa terdakwa yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin telah berkoar-koar telah mengeluarkan ongkos perkara mencapai Rp 4 miliar. Terlebih lagi, adanya dugaan permainan tingkat tinggi untuk mengurangi tuntutan atau vonis yang akan dijatuhkan bagi para terdakwa tersebut. Benarkah? Semua pihak yang menangani perkara bandar narkoba jaringan Thailand langsung membantahnya.

GUBERNUR PARAF NOTA DINAS

Gambar
Sidang kasus Bansos diPengadilan Negeri Banjarmasin terus berlanjut, kali ini (11/11/14) menghadirkan saksi Mahkota (Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana) Keenam saksi menjelaskan tentang nota dinas dan mekanisme pencairan dana bansos. Saksi Sarmili mengungkapakan bahwa dirinya sesuai dengan tugasnya mengeluarkan uang berdasarkan nota dinas yang diterimanya. “ya, memang pakai nota dinas waktu itu,nota dinas itu untuk mengeluarkan uang yang sudah ada persetujuan ,nota dinas harus ada persetujuan dari kabiro kesra,Asisten II ,sekda dan gubernur”beber Sarmili. Menurut Sarmli  ada tiga kolom yang harus diparaf oleh  pejabat dan gubernur.”Tiga kolom itu juga diparaf oleh gubernur,kalau tidak ada paraf dari gubernur ya tidak bisa cair “ kata Sarmili dihadapan majelis hakim.Dia menegaskan kalau dana Bansos tidak seluruhnya dicairkan di Biro Kesra , dengan cara diambil oleh staf anggota dewan ya

Lambannya Tuntutan Hambat Persidangan

Gambar
Terdakwa Bantah BAP Sidang Kasus narkoba seberat 4,3 kilogram dan 18.000 butir ekstasi Tangkapan dari BNNP Kalsel yang diduga ada hubungannya dengan jaringan Thailand dengan tiga orang terdakwa yaitu Budi Syahputra ,Doni alias Apin dan Yulia Sari ( kamis 23 /10/14) kembali dIgelar di PN ( Pengadilan Negeri ) Banjarmasin. Dalam persidangan para terdakwa  ditemani oleh dua advokat yaitu  Hairanda dan Taufik Hidayah ,  Masing- masing terdakwa membantah Isi Berkas Acara Pemeriksaan ( BAP ) .Keterangan yang mereka berikan saat persidangan sangat beda  dengan berkas dakwaan sehingga membuat majelis hakim yang diketuai oleh Fery Sormin dan JPU Asbach merasa kebingungan. Ketika ditanya mengapa BAP berbeda dengan keterangan yang mereka utarakan ,ketiga terdakwa menyatakan saat di BAP  bahwa mereka dibawah tekanan penyidik. JPU Asbach dan Aswadi menolak  bantahan dari para terdakwa dan meminta kepada majelis hakim untuk mengagendakan pemanggilan terhadap saksi Verbal lisan pada si

GILIRAN SEKDA KOTA BANJARBARU

Gambar
Setelah sekian lama bergulir, kasus dugaan  korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang penyelidikannya dimulai sejak Kejati kalsel dipimpin oleh  Halili Toha hingga sekarang dipimpin oleh Pudji Basuki akhirnya Kejati Kalsel menahan dua tersangka dari tiga tersangka yang telah ditetapakan Jumat, 31 Oktober 2014  setelah Tim medis menyatakan kedua tersangka yaitu  Syahriani Syahran ketua tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga sebagai pejabat Sekda Kota Banjarbaru ( masih aktif )  dan pegawai BPN, Eko Widowati dalam keadaan sehat ,kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Teluk Dalam ,Banjarmasin. Keduanya diangkut dengan mobil tahanan Kejati Kalsel menuju Lapas Teluk dalam Banjarmasin saat ibadah Shalat Jumat berlangsung. Kedua tersangka ditahan  dengan alasan mengacu pada  pasal 21 KUHAP. Kasi Penkum Kejati kalsel Erwan suwarna di kantor Kejati Kalsel   didepan awak media memaparkan   “ hari ini diadakan pemeriksaan kesehatan atas dua tersangka   kasus d