Pemkab Tanah Bumbu Disinyalir Rugikan Negara

Batulicin - Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan ikut prihatin dan angkat bicara, menyusul adanya aksi desakan LP3 SKHN yang dimotori Budi Margono di Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta KPK mengungakap dugaan adanya mafia perambahan kawasan hutan ilegal seluas 71.650 hektar di Kabupaten Tanah Bumbu oleh 5 perusahaan perkebunan serta pertambangan beberapa waktu lalu.
 20131011-114136-AM.jpg
” Secara aspek lingkungan memang Tanah Bumbu saat ini sangatlah hancur-hancuran. Tumpang tindih bukan hanya Hak Guna Usaha ( HGU ) perkebunan Kelapa Sawit dengan kawasan hutan, tapi juga antara perkebunan, kawasan Hutan Lindung, pertambangan dan Hutan Tanaman Industri ( HTI )”, kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ) Kalimantan Selatan Dwitho Frasetiadi kepada wartawan.

Dwitho juga mendukung langkah KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang akan melakukan audit lingkungan di Kalimantan Selatan khususnya Tanah Bunbu.

“Ini salah satu bukti bahwa memang itu kelemahan pemerintah daerah kabupaten Tanah Bumbu. Kami mendukung sepenuhnya upaya KPK atau BPK RI yang akan melakukan Audit Lingkungan di Kalimantan Selatan khususnya Tanah Bumbu. Kami yakin jika audit lingkungan itu di lakukan secara independen, komprehensif, terbuka dan tepat sasaran akan banyak terungkap kebenaran dan permasalahan sebenarnya bagaimana kondisi pengelolaan Lingkungan Hidup ( LH ) dan Sumber Daya Alam ( SDA ) di kabupaten Tanah Bumbu selama ini”, tambahnya.

Sementara itu, Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Tanah Bumbu Gusti Wahyu Hidayat SH mengindasikan adanya pembiaran, sehingga kasus perambahan hutan terjadi secara ma’sif dan mengikabatkan adanya kerugian negara.

“Data yang kami miliki dan bukti serta fakta dilapangan, memang telah terjadi kesengajaan atau dengan kata lain telah melakukan perbuatan melawan hukum serta pembiaran terhadap pelaksanaan dan kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit,” kata Gusti Wahyu.

“Sebagai contoh PT. Fass Forest Development yang mengajukan perijinan Hak Guna Usaha ( HGU) yang berlokasi didesa Bukit Baru dan Jombang Kecamatan Satui ke Propinsi namun tidak mendapatkan rekomendasi alias dicabut, sesuai surat Pemberitahuan Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin No: 522 / 01638/ Eko tertanggal 9 November 2011 kepada Bupati Tanah Bumbu Mardani H.Maming, namun pada kenyataannya hingga saat ini kegiatan tersebut berjalan terus”, jelas Wahyu.

“Bicara tidak tahu, itu hanya jawaban tak bertanggung jawab alias cuci tangan, jelas sudah mendapat surat dari Gubernur, masak tanah dilingkungannya ditanami lebih dari 6.746 Ha tak diketahui, apa fungsi Bupati sebagai Kepala Daerah, fungsi Kepala Desa, apa fungsi Kecamatan, apa fungsi Dinas yang ada dan itu berjalan sudah sejak sekitar kurang lebih 5- 6 tahunan, dan real fakta atau kenyataan yang melakukan kegiatan dilokasi pengajuan tersebut tetap atas nama PT. Fass Forest Development namun pelaksan kegiatan perkebunan PT. Buana Karya Bakti ( BKB )”, lanjutnya.

M.Solikin ketua asosiasi pemegang ijin tambang Kal Sel dan sekaligus ketua komite investasi wilayah tengah KADIN Indonesia yang juga merupaka pentolan Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) Forum Peduli Benua ( FPB) Kal Sel mengungkapkan rasa keprihatinannya.

” Dalam hal ini saya sangat terkejut dan miris terhadap kejadian seperti ini, diera reformasi dan keterbukaan informasi ternyata masih bisa terjadi. Pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah khususnya Pemkab Tanbu, seharusnya Pemerintah daerah bertindak tegas, ini menimbulkan kerugian Negara baik dari sisi pendapatan yang harus diterima dari usaha pertambangan yang menjadi overlap atau tumpang tindih, serta merugikan investor yang sudah selesaikan perijinan lengkap”, ujar Solikin kepada wartawan beberapa waktu lalu.( GWBK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser