WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN



Salah satu lembaga yang berperan penting dalam mengatur negara ini diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat, baik itu di pusat ataupun di daerah. Anggota dewan sebagai representasi dari rakyat, sudah semestinya menyuarakan keinginan rakyat yang diwakilinya dan merupakan sosok teladan yang menjunjung  tinggi nilai etika  dan moral yang luhur sehingga menjadi panutan bagi masyarakat. Hasil survei Institut Riset Indonesia (INSIS) menyebutkan bahwa publik menganggap citra anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 buruk
Buruknya penilaian publik terhadap citra anggota Dewan disebabkan beraneka ragam sikap atau perilaku anggota parlemen saat ini. Antara lain, kapasitas anggota Dewan, moral lantaran terjebak kasus asusila.
Baru ini  diBanjarmasin Kalimantan Selatan ,salah satu oknum  anggota DPRD kota banjarmasin ,Awi alias Suyato digrebek oleh istrinya yaitu Lusiana , ketua Rt 26  dan warga .
Anggota dewan dari  Partai PDIP  yang  bisa dibilang gaek ini   telah terpilih sebanyak  dua periode  digrebek  karena diduga melakukan perbuatan selingkuh  di kediamannya  (rumah sewaan / Kost ) di jalan Adhyaksa VI  pada tengah malam  selasa  ( 14 / 10 /14 ) ,
Menurut ketua Rt 26, Bambang, sebelum penggrebakan dia didatangi oleh duaorang perempuan salah satunya adalah istri Suyato   dua orang laki –laki ( anaknya )  pada jam 24:30 tengah malam melaporkan bahwa telah terjadi perselingkuhan diwilayahnya.
Mendapat laporan demikian Bambang selaku tokoh masyarakat dan beberapa warga bergerak untuk menyatroni menuju kediaman Awi dan langsung kordinasi dengan pemilik rumah sewaan,Jimmy.


Menurut ketua RT  26 ,  Suyato yang  digrebek tengah berada didalam kamar   berduan dengan    seorang  perempuan  yang diketehaui adalah salah satu anggota DPRD Hulu Sungai Tengah dari Partai Bulan Bintang   bernama Karyatunnisa Wanti .
Mendengar kegaduhan terjadi mahasiswa yang kost disekitar lingkungan meluruk ketempat kejadian.Selang beberapa saat  muncul lagi seorang seorang perempuan bernama Lilis Bokormas seorang janda kaya yang meminta pertanggung jawaban kepada Suyato karena tengah hamil dua bulan karena perbuatannya .
Menurut Bambang Lilis mengaku bahwasannya dia adalah Isteri kedua Suyato.Melihat fakta   Lilis   melabrak dan mencoba memukul wanti namun sempat dilerai .
Suyato saat dikonfirmasi  membantah kalau dirinya digrebek oleh warga, menurutnya  “ ini adalah murni  masalah internal “
Ditanya mengenai hal ikhwal   dua  wanita yaitu wanti dan Lilis ,suyato menyatakan “Nocomment “
Atas kejadian ini Ketua Aktivis Gerakan Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (GeNas JP2B) Sudarso mengatakan, BK DPRD Banjarmasin harus peka dalam melihat permasalahan ini karena sudah menyangkut masalah pelanggaran etika dan moral yang mencederai lembaga legislatif di Banjarmasin.
“Badan Kehormatan harus merespon segala perbuatan yang telah dilakukan oknum DPRD Banjarmasin tersebut karena sudah jelas tindakan yang dilakukan dua oknum wakil rakyat tersebut mencemarkan nama baik jika memang hal itu terbukti,” tegasnya.
Ia menuturkan, jika BK DPRD Banjarmasin tidak mengambil tindakan dengan segera, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan memudar hal ini hanya karena perbuatan segelintir oknum.
“Paling tidak BK bisa dengan segera melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan dikhawatirkan menimbulkan asumsi publik yang negatif,” katanya. 
Sementara itu, pengamat politik asal FISIP Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Taufik Arbain mengatakan seseorang yang telah terpilih sebagai wakil rakyat tidak hanya mengedepankan intelektual maupun kepintaran belaka, namun juga harus memegang teguh kehormatan dan kemuliaan dirinya sendiri.
“Wakil rakyat itu harus bisa jadi teladan karena akan menjadi penilaian dari publik atau khalayak,” kata pria yang bergelar Datuk Cendikia Hikmadiraja ini.
Oleh karena itu, beber Taufik dalam menyikapi persoalan ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin yang dinahkodai Abdul Gais harus menjalankan fungsinya sebagai penegak moral bagi para anggotanya.

“Jika memang terbukti melanggar maka bisa saja dilakukan pergantian antar waktu kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini  BK bisa mengirim surat kepada partai politik yang bersangkutan sebelum BK sendiri disurati oleh masyarakat,” imbuhnya.
Abdul Gais  yang merupakan Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi diruangannya dikantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah saat ditemui untuk diwawancarai tampak enggan berkomentar ,namun akhirnya meski dengan ketus menjelaskan bahwa pihaknya ( Badan Kehormatan DPR ) akan bertindak apabila ada pelaporan dari masyarakat atau Istri Suyato ( MN-TIM )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser