Mantan Sekda Kal-Sel di Periksa Kejati

Setelah sempat tertunda, penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalsel kembali memanggila mantan sekretaris daerah Kalsel, Mukhlis Gafuri terkait kasus dana bantuan sosial, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalsel, Jumat (28/6).
Mukhlis yang sempat batal hadir karena sakit dan kini dirawat di rumah sakit Senin (24/6) lalu dipanggil sebagai saksi


Kasi Penkum Kejati Kalsel Erwan Suwarna menjelaskan saat diperiksa Mukhlis datang sendiri.
"Mukhlis diperiksa selama dua jam dimulai pukul 10.30 Wita dan berakhir 12.30 Wita," kata dia didampingi Kasi II Kejati Kalsel, Rajendra, kemarin sore.
Mengenai materi pemeriksaan Erwan mengaku masih tentang soal keluarnya anggaran bansos dan peruntukannya.
"Mukhlis mengakui adanya anggaran bansos sejumlah Rp 27,5 miliar namun dia mengetahui sebatas itu saja," ujar Erwan.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amberi (sudah meninggal), Bendahra pengeluaran pembantu periode Juni, Sarmili dan bendahara Mahliana.
Penyidikan yang dilakukan itu murni bantuan sosial karena dari laporan yang pihaknya dapat ada ribuan proposal yang masuk kepihak Biro Kesra yang tidak jelas realisasinya.
Sebab dari ribuan proposal yang masuk semestinya ada kejelasan, terkait cair atau tidaknya proposal yang diajukan masyarakat pemohon.
Sesuai aturannya, jika proposal tidak diterima atau ditolak, proposal harus dikembalikan kepada si pemohon, namun kenyataannya proposalnya tidak dikembalikan begitu pula dengan pencairan dananya juga tidak jelas realisasinya.
Dari data yang Kejati miliki saat ini ada ribuan proposal yang masuk dan diduga tidak terialisasi padahal dana tersebut telah dicairkan.
Penyelidikan yang dilakukan membuktikan adanya laporan masyarakat, dan untuk proses selanjutnya menunggu hasil dari penyelidikan tersebut.(Bp)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser