29 juli kasus bansos yang melibatkan 55 DPRD kalsel selesai di periksa Kejati

Penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalsel akan mempercepat jadwal pemanggilan sejumlah anggota DPRD Kalsel untuk diperiksa terkait kasus dana bantuan sosial, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalsel.

Agar kasusnya cepat rampung penyidik menjadwalkan 29 Juli nanti seluruh anggota DPRD Kalsel yang berjumlah 55 orang akan selesai diperiksa.


Kasi Penkum Kejati Kalsel, Erwan Suwarna mengatakan agar pemeriksaan cepat dilakukan pihaknya menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan secara maraton setiap hari.

"Mulai Senin depan hingga Kamis nanti akan kita panggil secara bergiliran," ujar Erwan didampingi jaksa penyidik Rajendra DW.

Untuk jadwal pemanggilan Senin-Kamis depan lanjut dia pihaknya sudah menjadwalkan anggota DPRD Kalsel dari fraksi PBR, KBNR, PAN dan Demokrat.

"Surat pemanggilan untuk mereka sudah dilayangkan. Sesuai keinginan seminggu sebelum pemanggilan surat kita layangkan," kata dia.

Pemanggilan terhadap para wakil rakyat itu terkait peran mereka dalam melakukan pengusulan dan penyaluran terhadap dana bansos tahun 2010 dan memakai dana APBD Kalsel sebesar Rp 27 miliar itu.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amberi (sudah meninggal), Bendahara pengeluaran pembantu periode Juni, Sarmili dan bendahara Mahliana.

Penyidikan yang dilakukan itu murni bantuan sosial, karena dari laporan yang pihaknya dapat ada ribuan proposal yang masuk ke pihak Biro Kesra yang tidak jelas realisasinya.

Sebab dari ribuan proposal yang masuk semestinya ada kejelasan, terkait cair atau tidaknya proposal yang diajukan masyarakat pemohon.

Sesuai aturannya, jika proposal tidak diterima atau ditolak, proposal harus dikembalikan kepada si pemohon, namun kenyataannya proposalnya tidak dikembalikan begitu pula dengan pencairan dananya juga tidak jelas realisasinya.

Dari data yang Kejati miliki saat ini ada ribuan proposal yang masuk dan diduga tidak terialisasi padahal dana tersebut telah dicairkan.

Penyelidikan yang dilakukan membuktikan adanya laporan masyarakat, dan untuk proses selanjutnya menunggu hasil dari penyelidikan tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN