3 Aset PD Bangun Banua disita PN Banjarmasin
Tiga aset dua diantaranya berupa hotel milik Perusahaan Daerah Bangun
Banua, disita oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Penyitaan ini
dilakukan sebagai usaha penegakan hukum dengan turunnya kasasi dari
Mahkamah Agung dan dilaksankan oleh petugas juru sita Pengadilan
Banjarmasin.
Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarmasin Salwan Firdaus menjelaskan surat pemberitahuan penyitaan MA itu dengan No.3197 K/Pdt/2010 tanggal 22 Juni 2011.
Kedua aset yang disita yakni Hotel Batung Batulis di Jenderal Sudirman No. 1 Banjarmasin dengan luas lahan 1.379 M2 dan luas bangunan 1.379 meter persegi dan Hotel Batung Batulis di Jalan A Yani Km 35 No.15 Banjarbaru,
Berikutnya bangunan kantor PD Bangun Banua di Jalan Yos Sudarsono No.15 Banjarmasin.
"Setelah pemberitahuan penyitaan kita lakukan beberapa hari lalu," kata Salwan.
Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarmasin Salwan Firdaus menjelaskan surat pemberitahuan penyitaan MA itu dengan No.3197 K/Pdt/2010 tanggal 22 Juni 2011.
Kedua aset yang disita yakni Hotel Batung Batulis di Jenderal Sudirman No. 1 Banjarmasin dengan luas lahan 1.379 M2 dan luas bangunan 1.379 meter persegi dan Hotel Batung Batulis di Jalan A Yani Km 35 No.15 Banjarbaru,
Berikutnya bangunan kantor PD Bangun Banua di Jalan Yos Sudarsono No.15 Banjarmasin.
"Setelah pemberitahuan penyitaan kita lakukan beberapa hari lalu," kata Salwan.
Komentar
Posting Komentar