3 Aset PD Bangun Banua disita PN Banjarmasin

Tiga aset dua diantaranya berupa hotel milik Perusahaan Daerah Bangun Banua, disita oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Penyitaan ini dilakukan sebagai usaha penegakan hukum dengan turunnya kasasi dari Mahkamah Agung dan dilaksankan oleh petugas juru sita Pengadilan Banjarmasin.



Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarmasin Salwan Firdaus menjelaskan surat pemberitahuan penyitaan MA itu dengan No.3197 K/Pdt/2010 tanggal 22 Juni 2011.

Kedua aset yang disita yakni Hotel Batung Batulis di Jenderal Sudirman No. 1 Banjarmasin dengan luas lahan 1.379 M2 dan luas bangunan 1.379 meter persegi dan Hotel Batung Batulis di Jalan A Yani Km 35 No.15 Banjarbaru,

Berikutnya bangunan kantor PD Bangun Banua di Jalan Yos Sudarsono No.15 Banjarmasin.
"Setelah pemberitahuan penyitaan kita lakukan beberapa hari lalu," kata Salwan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser