ANDI MALARANGEN AKAN DITAHAN HABIS LEBARAN
Gmb.Andi Alfian Malarangeng
BUANA KALIMANTAN
JakartaKetua
Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, berjanji bakal menjebloskan Andi
Alifian Mallarangeng (AAM) dan Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN) ke dalam
penjara usai lebaran. Kedua tersangka dugaan korupsi pembangunan Pusat
Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu bakal ditahan usai lembaga antikorupsi itu
menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa
Keuangan.
"Tapi Insya Allah saya perkirakan setelah habis lebaran. TBMN sama (Andi) Alfian (Mallarangeng), menteri," kata Abraham kepada wartawan Jumat (19/7) malam.
KPK beralasan belum dilakukan penahanan terhadap Andi dan Teuku lantaran terkendala kelengkapan berkas perkara. Termasuk data penghitungan kerugian negara atas kasus ini dari BPK.
"Jadi bukan sekedar itu (kerugian negara) tapi ada data yang mau kita cocokkan. Belum lengkap, sehingga belum bisa ditahan. Karena kalau terlalu lama ditahan dan belum lengkap bisa lepas," ujar Abraham.
Sedangkan untuk tersangka penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, AU (Anas Urbaningrum), akan menyusul setelah penahanan Andi dan Teuku Bagus.
"(Setelah itu) Menyusul AU kan," lanjut Abraham. (MN-MERDEKA.COM)
Komentar
Posting Komentar