Anggota Dewan Sebagai Pelaku Korupsi

Hingga semester pertama 2013, aktor tindak pidana korupsi didominasi anggota wakil rakyat, baik DPR maupun DPRD.
 
"Terpidana dengan latar belakang legislatif, paling banyak dari anggota DPR atau DPRD dengan 181 orang," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, dalam diskusi 'Tren Vonis Korupsi' di ICW, Jakarta, Minggu (28/7/2013).

 Urutan kedua terbanyak pelaku korupsi, lanjutnya, adalah pegawai dinas atau pemerintah provinsi (161); pihak swasta (128); staf pemerintah kabupaten (93); mantan gubernur, bupati, atau wali kota (45); serta staf BUMN atau BUMD (19 orang).

Lalu, pejabat kampus (17); Bappeda, BPK, BRR, atau BPMD (19); lurah, camat, atau kepala desa (15); staf badan pertanahan (9); pihak kementerian (9); staf rumah sakit (6); pengadilan (6); bekas menteri (4); KPUD (2); kepolisian (2); staf Bulog (1); lain-lain (28)."Dari pengamatan kami, aparat penegak hukum masih kecil," kata Emerson.

ICW juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus membidik aspek penegak hukum lain.
Hasil yang dikemukakan ICW berdasar temuan dari media dan laman Mahkamah Agung, terhadap putusan pengadilan dari semester dua 2010 sampai semester satu 2013, meliputi 344 kasus dengan jumlah terdakwa 756 orang.

Data yang berhasil terpantau ICW, lanjut Emerson, hanya terbatas. Karena, jumlah perkara yang diperiksa dan diputuskan pengadilan bisa jadi lebih besar dari yang terpantau ICW.

Masih kata Emerson, sejak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdiri pada 2010, terjadi penurunan jumlah penyelamatan kerugian negara.

Dibanding 2011, kerugian negara mencapai Rp 3,04 triliun. Tapi, pada semester satu 2013, kerugian negara Rp 714 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser