Anggota DPRD Kal-Sel di Periksa Kejati

Seluruh Anggota DPRD Kalsel akan mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dana bantuan sosial, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalsel, mulai Rabu (3/7) besok.
Sebagai tahap awal penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalsel telah mengagendakan memanggil tujuh wakil rakyat terlebih dahulu.
Mereka yang akan diperiksa pada tahap pertama itu keseluruhan berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Erwan Suwarna mengatakan surat pemanggilan terhadap tujuh anggota dari PKS itu sudah dilayangkan ke sekretariat DPRD Kalsel.
"Sudah sejak kemarin suratnya dikirim. Untuk sementara tujuh orang dulu," kata dia didampingi jaksa penyidik Rajendra, Selasa (2/7).


Rencananya pemanggilan akan berlangsung setiap beberapa hari sekali hingga 55 anggota diperiksa seluruhnya.
Sebelumnya Kejati Kalsel telah merampungkan peneriksaan terhadap mantan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Pemeriksaan sejumlah mantan pejabat diakhiri dengan memeriksa mantan sekretaris Bappeda Kalsel yang kini menjabat Kepala Bapedda Kalsel, M Jasran, Senin (1/7).
Penyidik juga telah memanggil mantan Kepala Biro Kesra Kalsel yang juga wakil bupati Banjar,  A Fauzan Saleh.
Penyidik juga telah memintai keterangan mantan Karo Kesra Sekdaprov Kalsel lainnya, Anang Bakhranie.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan asisten II bidang anggaran Pemprop Kalsel, Fitri Rifani.
Sebelum Jasran, mantan Sekretaris Daerah Provinsi, Muchlis Gafuri juga ikut diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Amberi (sudah meninggal), Bendahra pengeluaran pembantu periode Juni, Sarmili dan bendahara Mahliana.
Penyidikan yang dilakukan itu murni bantuan sosial karena dari laporan yang pihaknya dapat ada ribuan proposal yang masuk kepihak Biro Kesra yang tidak jelas realisasinya.
Sebab dari ribuan proposal yang masuk semestinya ada kejelasan, terkait cair atau tidaknya proposal yang diajukan masyarakat pemohon.
Sesuai aturannya, jika proposal tidak diterima atau ditolak, proposal harus dikembalikan kepada si pemohon, namun kenyataannya proposalnya tidak dikembalikan begitu pula dengan pencairan dananya juga tidak jelas realisasinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN