Angkutan Truk Batubara Kembali Marak
Entah tidak tahu atau memang
dibiarkan, sejumlah truk batu bara secara terang-terangan mengangkut
batu bara melintas di jalan umum pada siang hari. Parahnya, truk
batubara tersebut dengan lamban melintas di depan Polsek Kintap.
Berdasarkan Informasi, angkutan batubara
ini makin marak melintas di jalan umum pada bulan Ramadan dan menjelang
lebaran. Padahal sudah jelas ada larangan truk batubara melintas di
jalan umum yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2008
tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk
Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
Ini membuktikan bahwa pelanggaran Perda terkait pengaturan penggunaan
jalan umum untuk angkutan hasil tambang ini sudah tidak digubris lagi
oleh pengusaha atau perusahaan tambang batu bara.
Kalau memang perusahaan tambang batu bara tersebut resmi tentu saja
dalam aturannya sudah mereka harus membuat atau menggunakan jalan khusus
untuk angkutan batu bara. Tapi kalau sampai menggunakan jalan umum atau
jalan negara maka hasil tambang batu bara yang diangkut tersebut diduga
merupakan hasil tambang illegal atau pertambangan tanpa izin (Peti).
Anang, salah seorang pengguna jalan yang kebetulan melintas di Polsek
Kintap sempat mengabadikan atau memfoto sejumlah truk pengangkut batu
bara tanpa ragu melintas di depan Polsek Kintap yang berada di wilayah
hukum Polres Tanah Laut.
“Keberadaan truk-truk tersebut sangat menganggu pengguna jalan lain
yang melintas terutama yang beriringan dengan truk batu bara tersebut.
Mau menyalip saja kami tidak berani karena jalan ramai dan iring-iringan
truk tersebut berjalan dengan lamban,” bebernya.
Menanggapi maraknya truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum,
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto mengatakan, terkait aturan truk
batubara melintas di jalan umum itu merupakan wewenang Dinas
Perhubungan. Sedangkan pihaknya hanya membantu apabila dibutuhkan atau
diperlukan dalam penegakkan Perda.
“Kalau prinsip polisi siapa pun mempunyai wewenang untuk melintas di
jalan raya, asalkan para pengendara tersebut tidak melanggar lalu lintas
dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Sunyipto.
Dijelaskannya, kalau memang membahayakan keselamatan dan berpotensi
terjadinya kecelakaan lalu lintas maka polisi berhak melakukan
penindakan. “Apabila itu membahayakan orang lain dan demi keselamatan
polisi berhak melakukan penindakan demi menyelamatkan orang,” ujarnya.
Begitu juga dengan truk batubara yang melintas di jalan umum, kalau
memang membahayakan seperti mengemudi secara ugal-ugalan dan membawa
angkutan atau material yang bisa terjatuh sehingga membahayakan
pengendara yang lain pasti ditindak. Sunyipto menegaskan, kalau memang
keberadaan truk batu bara ini makin marak menjelang lebaran maka tidak
menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan razia apabila memang
mengganggu arus lalu lintas terutama mengganggu arus mudik lebaran.
“Kami juga berharap kepada wartawan selaku kontrol sosial untuk
mempublikasi temuan-temuan seperti truk batu bara melintas di jalan umum
agar masyarakat tahu siapa yang berwenang untuk menertibkan truk-truk
pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum atau jalan negar,”
cetusnya.
Yang pasti, sambungnya, jajaran Polda Kalsel akan selalu siap membantu
bila diperlukan untuk menindak truk-truk batu bara yang nakal melintas
di jalan umum. “Persoalan keberadaan truk batu bara ini akan kita
bicarakan nanti dengan Dinas Perhubungan terutama pengamanan arus lalu
lintas jalur mudik,” katanya.
Terkait dugaan truk batubara tersebut mengangkut hasil tambang batu
bara illegal, Sunyipto menegaskan, hal ini perlu dilakukan penyelidikan
terlebih dahulu. Namun, kalau memang pihaknya menemukan adanya
pelanggaran tersebut maka sudah pasti akan ditangkap dan diproses sesuai
dengan undang-undang yang berlaku. “Pokoknya akan kita tindak tegas
para pelaku tindak pidana. Yang pasti saya tidak ada kepentingan
apa-apa,” tegasnya. (hni/yn/bin)
Komentar
Posting Komentar