Angkutan Truk Batubara Kembali Marak

Entah tidak tahu atau memang dibiarkan, sejumlah truk batu bara secara terang-terangan mengangkut batu bara melintas di jalan umum pada siang hari. Parahnya, truk batubara tersebut dengan lamban melintas di depan Polsek Kintap.
 
Berdasarkan Informasi, angkutan batubara ini makin marak melintas di jalan umum pada bulan Ramadan dan menjelang lebaran. Padahal sudah jelas ada larangan truk batubara melintas di jalan umum yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
 
Ini membuktikan bahwa pelanggaran Perda terkait pengaturan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang ini sudah tidak digubris lagi oleh pengusaha atau perusahaan tambang batu bara.
 
Kalau memang perusahaan tambang batu bara tersebut resmi tentu saja dalam aturannya sudah mereka harus membuat atau menggunakan jalan khusus untuk angkutan batu bara. Tapi kalau sampai menggunakan jalan umum atau jalan negara maka hasil tambang batu bara yang diangkut tersebut diduga merupakan hasil tambang illegal atau pertambangan tanpa izin (Peti).
 
Anang, salah seorang pengguna jalan yang kebetulan melintas di Polsek Kintap sempat mengabadikan atau memfoto sejumlah truk pengangkut batu bara tanpa ragu melintas di depan Polsek Kintap yang berada di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
 
“Keberadaan truk-truk tersebut sangat menganggu pengguna jalan lain yang melintas terutama yang beriringan dengan truk batu bara tersebut. Mau menyalip saja kami tidak berani karena jalan ramai dan iring-iringan truk tersebut berjalan dengan lamban,” bebernya.
 
Menanggapi maraknya truk pengangkut batu bara melintas di jalan umum, Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto mengatakan, terkait aturan truk batubara melintas di jalan umum itu merupakan wewenang Dinas Perhubungan. Sedangkan pihaknya hanya membantu apabila dibutuhkan atau diperlukan dalam penegakkan Perda.
 
“Kalau prinsip polisi siapa pun mempunyai wewenang untuk melintas di jalan raya, asalkan para pengendara tersebut tidak melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Sunyipto.
 
Dijelaskannya, kalau memang membahayakan keselamatan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas maka polisi berhak melakukan penindakan. “Apabila itu membahayakan orang lain dan demi keselamatan polisi berhak melakukan penindakan demi menyelamatkan orang,” ujarnya.
 
Begitu juga dengan truk batubara yang melintas di jalan umum, kalau memang membahayakan seperti mengemudi secara ugal-ugalan dan membawa angkutan atau material yang bisa terjatuh sehingga membahayakan pengendara yang lain pasti ditindak. Sunyipto menegaskan, kalau memang keberadaan truk batu bara ini makin marak menjelang lebaran maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan razia apabila memang mengganggu arus lalu lintas terutama mengganggu arus mudik lebaran.
 
“Kami juga berharap kepada wartawan selaku kontrol sosial untuk mempublikasi temuan-temuan seperti truk batu bara melintas di jalan umum agar masyarakat tahu siapa yang berwenang untuk menertibkan truk-truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum atau jalan negar,” cetusnya.
 
Yang pasti, sambungnya, jajaran Polda Kalsel akan selalu siap membantu bila diperlukan untuk menindak truk-truk batu bara yang nakal melintas di jalan umum. “Persoalan keberadaan truk batu bara ini akan kita bicarakan nanti dengan Dinas Perhubungan terutama pengamanan arus lalu lintas jalur mudik,” katanya.
 
Terkait dugaan truk batubara tersebut mengangkut hasil tambang batu bara illegal, Sunyipto menegaskan, hal ini perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Namun, kalau memang pihaknya menemukan adanya pelanggaran tersebut maka sudah pasti akan ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Pokoknya akan kita tindak tegas para pelaku tindak pidana. Yang pasti saya tidak ada kepentingan apa-apa,” tegasnya. (hni/yn/bin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser