Direktur Perusda Tapin divonis 3 Tahun

Dua mantan Direktur Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu di Kabupaten Tapin, Direktur Utama, Zukhairi dan Direktur Umum Bambang Wijarnarko divonis kurungan penjara selama tiga tahun.Dalam sidang yang dipimpin hakim Yahya Syam Zukhairi dan Bambang juga didenda sebesar Rp100 juta subsidir selama dua bulan.


Selain itu kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp310 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama 4 bulan.

Sidang Zukhairi dan Bambang dilakukan secara terpisah. Zukhairi terlebih dahulu menjalani sidang disusul Bambang dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengelolaan dana perusahaan itu keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Yahya.

Hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said Ali yang meminta kedua terdakwa dihukum kurungan penjara masing-masing selama tujuh tahun enam bulan.

Zukhairi dan Bambang terseret ke meja hijau setelah Perusda Ruhui Rahayu yang merupakan milik pemerintah Kabupaten Tapin dianggap melakukan penyimpangan dalam menjalankan usahanya dibidang pertambangan.

Direksi membuat kerja sama dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dalam jasa angkutan batu bara dari tambang sampai ke stockfile PT AGM.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut pihak Perusda akan memperoleh jasa Rp60.000/MT (Metrik ton).
Untuk melancar usaha ini pihak terdakwa kemudian melakukan kerjasama dengan PT Borneo Tiga Putra (BTP) selaku sub kontraktor yang dicurigai sebagai kerjasama rekayasa belaka.
Selama periode 2006 hingga 2008 terangkut 31.303,50 MT dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Oleh PT AGM dilakukan pembayaran tiga tahap melalui transfer bank milik Perusada Bank BNI Rantau sebesar Rp 1,007 miliar, sedangkan kekurangan pembayaran dibayar dengan batu bara sebanyak 7.293,87 MT dengan nilai Rp 729 juta.

Rupanya setoran sebesar Rp729 juta sebagai hasil penjualan batu bara tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan baik oleh Zukhairin dan Bambang.

Zukhairi dan Bambang dinyatakan bersama-sama telah melakukan tindakan pidana korupsi dengan tidak menyetor atau mencatat pemasukan perusahaan. Akibat perbuatan keduanya yang telah  memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Kalsel terdapat unsur kerugian negara, dalam hal ini Kabupaten Tapin sebesar Rp 1,8 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser