DPRD Mendukung Audit Tambang di Kalsel
Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit terhadap
industri pertambangan di Kalsel, mulai dari soal perizinan sampai
tanggungjawab perusahaan pasca tambang, mendapat dukungan dari DPRD
Kalsel.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan ada 22 perusahaan di 6 provinsi yang terindikasi melawan hukum terkait praktik pertambangan. Dari 22 perusahaan itu ada 15 temuan kasus yang mengindikasikan terjadinya kerugian negara hingga Rp 100 miliar. Enam provinsi tersebut termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, dan Raja Ampat Papua Barat.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel Nasib Alamsyah menyambut baik upaya tim BPK
RI dalam melakukan audit terhadap lingkungan di Provinsi Kalsel
terutama masalah lingkungan tambang. “Saya sangat mendukung apa yang
dilakukan tim BPK RI tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, audit lingkungan tersebut memang sudah saatnya dilakukan
karena ini sangat penting buat Kalsel ke depannya agar persoalan
lingkungan tambang ini tidak sampai merugikan daerah Kalsel. “Tindak
tegas saja bagi perusahaan yang melakukan pembiaran terhadap lingkungan
atas aktivitas tambang batubara. Bagi yang tidak memperhatikan
lingkungan tersebut sudah sewajarnya izin tambangnya dicabut,” cetus
Nasib.
Soal rencana audit ini,
Sementara itu, Komisioner Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI) H Ali Masykur Musa mengatakan, audit terhadap lingkungan di
Kalsel memakan waktu cukup lama. "Mungkin sekitar empat bulan. Setelah
itu baru bisa kita ketahui hasilnya," ujarnya
Kalau sampai ditemukan ada pelanggaran hukum, maka tidak menutup
kemungkinan perusahaan tambang tersebut akan dicabut izinnya. Bahkan
pemiliknya juga bisa terancam pidana penjara.
Selain pemilik tambang, para pejabat di dinas terkait juga tak luput
dari sasaran atau pemeriksaan BPK dan KPK terkait masalah perizinan yang
apakah ada tumpang tindih izin antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Seperti diberitakan kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
BPK akan membidik seluruh perusahaan tambang di Kalsel. Hal ini
dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan ketahanan energi di
Indonesia. Anggota Divisi Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK
Mohamad Rofi Hariyanto mengungkapkan, target tersebut sudah dicanangkan
sejak beberapa waktu lalu.
KPK sendiri rencananya akan mengumumkan hasil pemantauan tambang ini
sekitar bulan September – Oktober mendatang. Ekspos sendiri rencananya
akan dilangsungkan setelah melakukan pendataan di sejumlah daerah.
termasuk hasil pemantauan di Kalsel. “Nanti akan kami undang semua media
pada ekspose tersebut. Nanti akan ketahuan siapa perusahaannya,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan ada 22 perusahaan di 6 provinsi yang terindikasi melawan hukum terkait praktik pertambangan. Dari 22 perusahaan itu ada 15 temuan kasus yang mengindikasikan terjadinya kerugian negara hingga Rp 100 miliar. Enam provinsi tersebut termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, dan Raja Ampat Papua Barat.
Komentar
Posting Komentar