Hilangnya Pajak Alat Berat Karena Tidak Ada data Valid

Pendapatan daerah dari pajak alat berat ternyata masih seret, padahal potensinya sangat besar. Penyebabnya, selain karena kesadaran perusahaan pemilik alat berat yang masih rendah, pihak Dinas Pendapatan Daerah kesulitan mencari data valid jumlah alat berat juga menjadi kendala.
 
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel Gusti Riadiansyah mengungkapkan, dari dua jenis pajak alat berat yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB masih jauh dari target yang ditetapkan. PKB misalnya hingga akhir Juli baru mencapai Rp3.605.344.146. 
 
Padahal, hingga akhir tahun ditargetkan pendapatan PKB alat berat mencapai Rp7,5 miliar.
Tak berbeda dengan PKB, target BBN-KB juga masih jauh. Saat ini pendapatan BBN-KB alat berat mencapai Rp2.816.215.647. Targetnya hingga akhir tahun mencapai Rp15 miliar.
 
"Targetnya memang masih jauh, tapi kita tetap optimis target bisa tercapai," kata Riadiansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7).
 
Diakui Riadiansyah, dalam memungut pajak alat berat, kendala yang dihadapi adalah perusahaan yang belum sepenuhnya mendukung adanya pajak alat berat.
 
"Secara umum kami berikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah taat tapi masih ada perusahaan lain yang belum taat. Padahal kan sudah jelas bahwa putusan MK pajak alat berat sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.
 
Sekadar diketahui, berdasarkan Perda No 5 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel, alat berat termasuk obyek pajak yang dikenakan pajak baik PKB maupun BBN-KB. Perda ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi oleh kalangan pengusaha alat berat.
 
Meski digugat, MK tetap memutuskan bahwa perda tersebut tak melanggar aturan. Dengan kata lain, perda tersebut tetap jalan. Pemprov Kalsel sendiri tetap berhak memungut pajak alat berat kepada perusahaan atau perseorangan pemilik alat berat.
 
"Makanya kami sangat berharap perusahaan untuk taat. Lagipula kan mereka berusaha di Kalsel, harus ada kontribusi juga untuk daerah," cetusnya.
 
Saat ini, ada puluhan perusahaan dan perseorangan yang sudah menyampaikan data alat berat. Setiap tahun mereka wajib membayar pajak alat berat dan wajib memperbaharui data jika ada penambahan alat berat baru. Perusahaan dan perseorangan tersebut tersebar di 10 kabupaten dan kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Balangan, dan Tabalong.
 
Jumlah alat berat pada 2012 lalu tercatat ada 2.197 unit. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat mengingat kembali bergairahnya bisnis batubara yang sempat lesu beberapa bulan lalu akibat harga batubara turun. Sayangnya, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel mengalami kendala untuk menggali potensi tersebut.
 
“Terus terang beberapa kali kami kesulitan ke lokasi. Kami bisa masuk itu pun dikawal ketat oleh perusahaan jadi ke depan kami akan berkoordinasi dengan dinas pertambangan di kabupaten dan kota agar bisa dapat data valid,” tandasnya. (tas/yn/bin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser