Izin Praktik Ditahan, Perawat dan Bidan Melawan

Sejumlah perawat di Banjarmasin yang berniat membuka praktik mandiri resah. Izin yang mereka ajukan sejak Januari 2013 lalu tidak kunjung disetujui oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Padahal, sebelum mereka sudah ada beberapa orang perawat yang mendapat izin praktik mandiri.
  
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sekarang para perawat memang boleh berpraktik seperti halnya dokter dan bidan. Izin dan penyelenggaraan praktik perawat diatur lagi lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 148 Tahun 2010, kemudian diubah dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2013.
 
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banjarmasin yang mewadahi sekitar tiga ribuan tenaga perawat pun mengadukan masalah ini ke sejumlah pihak, mulai DPRD hingga Ombudsman.
 
Ketua PPNI Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengungkapkan, tahun lalu sudah ada tiga orang perawat 
yang mengurus izin praktik mandiri dan disetujui, termasuk dirinya. Namun, saat beberapa orang rekannya yang lain mencoba mengusulkan izin yang sama pada Januari silam, malah tidak disetujui.
 
Pada Selasa (16/7), pihaknya akhirnya duduk semeja dengan jajaran Dinkes Kota Banjarmasin. Setelah melalui adu argumentasi yang alot dari siang hingga sore hari, PPNI berhasil ‘memaksa’ Kepala Dinkes Kota Banjarmasin Diah R Praswasti menandatangani nota kesepahaman terkait izin praktik perawat.  
 
“Alasan Dinkes masih menunggu UU Keperawatan. Memang sampai sekarang belum disahkan. Tapi lahirnya Permenkes 148/2010 itu bukan tidak ada dasar undang-undang, dasarnya UU Kesehatan,” tuturnya dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di RSUD Ulin Banjarmasin, Rabu (17/7) pagi.
 
Kalau demikian, sambung Machli yang juga menjabat Kasi Hukum dan Kemitraan RSUD Ulin Banjarmasin, berarti ada diskriminasi antara perawat dan bidan. Menurutnya, sampai saat ini belum ada UU Kebidanan. Sedangkan perawat dan bidan statusnya sama-sama tenaga kesehatan.
 
“Tapi sekarang sudah disepakati perawat boleh berpraktik. PPNI dan Dinkes sudah tanda tangan MoU (Memorandum of Understanding),” imbuhnya.
 
Ia menambahkan, langkah PPNI ini juga mendapat dukungan penuh IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Terpisah, Kepala Dinkes Kota Banjarmasin Diah R Praswasti yang dikonfirmasi menjelaskan, pada tahun ini ada sedikit perubahan persyaratan izin praktik mandiri perawat.
 
Pihaknya perlu mengonsultasikan perubahan itu terlebih dulu sebelum menerapkannya. Ini menjadi alasan izin praktik yang diajukan sejumlah perawat sejak Januari 2013 belum diproses.
 
“Ketika ada kebijakan baru, kami perlu konsultasi dulu. Kami juga perlu melakukan mediasi antarprofesi tenaga medis agar ketika diberlakukan semua bisa menerima dan tidak ada pertentangan,” ujarnya yang ditemui usai mengikuti rapat di Balaikota.
 
Diakuinya, pada tahun 2012 memang ada beberapa perawat yang diberi izin praktik mandiri. Kala itu, perawat yang ingin berpraktik cukup berbekal Surat Izin Perawat (SIP) yang dikeluarkan Dinkes Provinsi. Lalu pihaknya menerbitkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) setelah semua syarat lain dilengkapi.
 
“Mulai tahun 2013 wajib pakai STR (Surat Tanda Registrasi) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MKTI) di pusat. Tahun 2012 MKTI belum terbentuk, dari Dinkes Provinsi membijaksanai boleh diganti dengan SIP,” sambungnya.
 
Ia melanjutkan, sekarang Dinkes Kota Banjarmasin siap mengeluarkan izin praktik mandiri asuhan keperawatan setelah mediasi dengan semua pihak dilakukan.

“Tugas Dinkes meyakinkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat aman, mudah, terjangkau, dan berkualitas. Untuk itu perlu manajemen,” pungkasnya. (naz/yn/bin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN