Korupsi Panwaslu HSU di Vonis 15 Bulan

Akhmad Raihan Hasa (41). Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana Panwaslu di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini harus pasrah menerima kenyataan pahit di vonis satu tahun tiga bulan (15 bulan).


Oleh majelis hakim Yohanes Priayana, mantan anggota Panwaslu HSU ini dianggap terbukti bersalah sesuai pasal pasal 3 UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain kurungan Raihan juga diminta untuk membayar denda denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka gantinya kurungan penjara selama tiga bulan.

Namun bukan soal hukuman yang jadi pikiran atlet catur andalan kota itik ini melaikan pihak keluarga.
"Anak saya kecil kecil. Kasihan mereka," ujar dia singkat usai sidang.

Hukuman yang diberikan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU AR Manulang kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan (20 bulan), denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN