Korupsi uang saku, Ketua DPRD Trenggalek dituntut 6 tahun
Juru bicara Kejaksaan negeri Trenggalek Indi Premadasa, mengatakan bila terdakwa Sanimin Akbar Abbas terbukti melakukan pemotongan uang saku perjalanan dinas 43 anggota DPRD Trenggalek sebesar tiga persen selama 2,5 tahun.
"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan, dan saudara Sanimin Akbar Abbas dituntut pidana penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Indi, Selasa (16/7).
Seperti diberitakan Antara, Indi menjelaskan terdakwa Sanimin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 atau 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Selain Abbas, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut juga mengagendakan pembacaan tuntutan bagi Kasubbag Tata Usaha DPRD Trenggalek, Sulistyowati dalam kasus yang sama.
Namun Sulistyowati mendapat tuntutan sedikit lebih ringan, yakni lima tahun penjara. Jaksa menilai Sulis ikut serta atau secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan ini terjadi sejak tahun 2010 sampai dengan pertengahan 2012. Kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.
Sidang lanjutan kasus korupsi uang perjalanan dinas 43 anggota DPRD Trenggalek ini dijadwalkan digelar lagi Selasa (23/7) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa Akbar Abbas serta Sulistyowati.(mtf)
Komentar
Posting Komentar