KPK Bidik Pertambangan Kalsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membidik seluruh perusahaan tambang di Kalsel. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan ketahanan energi di Indonesia. Setidaknya ada tiga aspek yang akan menjadi perhatian bagi para penyidik KPK. Apabila tidak terbukti, maka KPK tidak hanya menahan para pejabat yang terkait, juga akan menutup perusahaan tambang tersebut.
 
Anggota Divisi Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Mohamad Rofi Hariyanto mengungkapkan, target tersebut sudah dicanangkan sejak beberapa waktu lalu. KPK akan bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
“Memang ini adalah komitmen bersama untuk memperkuat ketahanan energi, terutama di bagian pertambangan. Ada sejumlah daerah yang akan kami amati. Salah satunya adalah di Kalsel,” ujarnya kemarin (4/7).
 
Rofi menambahkan, ada sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian dari KPK. Diantaranya adalah proses perizinan. Apakah ada tumpang tindih perizinan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. kemudian pemantauan dari hasil perizinan tersebut. Serta bagaimana tanggungjawab perusahaan pascatambang, termasuk adanya reklamasi.
“Kami akan pantau semua perusahaan tambang. Tak hanya perusahaan besar, kecil juga bisa. Tapi kami tidak bisa menyebutkan siapa perusahaannya,” ujarnya.
 
KPK sendiri rencananya akan mengumumkan hasil pemantauan tambang ini sekitar bulan September – Oktober mendatang. Ekspos sendiri rencananya akan dilangsungkan setelah melakukan pendataan di sejumlah daerah. termasuk hasil pemantauan di Kalsel. “Nanti akan kami undang semua media pada ekspose tersebut. Nanti akan ketahuan siapa perusahaannya,” imbuhnya.
 
Hingga saat ini, KPK sendiri masih melakukan proses pemantauan. Rofi sendiri tidak dapat merinci daerah mana saja yang sudah didata dan yang akan di data. “Intinya kami masih melakukan pendataan saat ini. Tunggu saja hasil ekspose,” ucapnya lagi.
 
Apabila terbukti, KPK sendiri tidak segan-segan akan melakukan tindakan. Namun saat ini yang dilakukan 
KPK adalah tindakan pencegahan. “Tapi apabila sudah cukup bukti, maka kami akan melakukan tindakan. Bisa saja pejabat terkait yang kami tahan, atau perusahannya yang kami minta tutup,” tegasnya.
 
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada 22 perusahaan di 6 provinsi yang terindikasi melawan hukum terkait praktik pertambangan. Dari 22 perusahaan itu ada 15 temuan kasus yang mengindikasikan terjadinya kerugian negara hingga Rp 100 miliar.  
 
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan temuan pelanggaran itu terjadi pada bidang tambang dan kehutanan. "Indikasinya ada perusahan-perusahaan yang melakukan ekplorasi dan eksploitasi kawasan hutan tanpa izin," ujar Ali.

Namun Ali menyebut perusahaan itu antara lain melakukan eksplorasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, dan Raja Ampat Papua Barat. "Bahkan yang di Kalteng kerusakannya ekosistemnya sudah sangat parah," ujarnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN