KPK Bidik Pertambangan Kalsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memastikan akan membidik seluruh perusahaan tambang di Kalsel. Hal ini
dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan ketahanan energi di
Indonesia. Setidaknya ada tiga aspek yang akan menjadi perhatian bagi
para penyidik KPK. Apabila tidak terbukti, maka KPK tidak hanya menahan
para pejabat yang terkait, juga akan menutup perusahaan tambang
tersebut.
Namun Ali menyebut perusahaan itu antara lain melakukan eksplorasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, dan Raja Ampat Papua Barat. "Bahkan yang di Kalteng kerusakannya ekosistemnya sudah sangat parah," ujarnya
Anggota Divisi Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Mohamad
Rofi Hariyanto mengungkapkan, target tersebut sudah dicanangkan sejak
beberapa waktu lalu. KPK akan bekerjasama dengan sejumlah pihak,
termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Memang ini adalah komitmen bersama untuk memperkuat ketahanan energi,
terutama di bagian pertambangan. Ada sejumlah daerah yang akan kami
amati. Salah satunya adalah di Kalsel,” ujarnya kemarin (4/7).
Rofi menambahkan, ada sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian dari
KPK. Diantaranya adalah proses perizinan. Apakah ada tumpang tindih
perizinan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. kemudian
pemantauan dari hasil perizinan tersebut. Serta bagaimana tanggungjawab
perusahaan pascatambang, termasuk adanya reklamasi.
“Kami akan pantau semua perusahaan tambang. Tak hanya perusahaan
besar, kecil juga bisa. Tapi kami tidak bisa menyebutkan siapa
perusahaannya,” ujarnya.
KPK sendiri rencananya akan mengumumkan hasil pemantauan tambang ini
sekitar bulan September – Oktober mendatang. Ekspos sendiri rencananya
akan dilangsungkan setelah melakukan pendataan di sejumlah daerah.
termasuk hasil pemantauan di Kalsel. “Nanti akan kami undang semua media
pada ekspose tersebut. Nanti akan ketahuan siapa perusahaannya,”
imbuhnya.
Hingga saat ini, KPK sendiri masih melakukan proses pemantauan. Rofi
sendiri tidak dapat merinci daerah mana saja yang sudah didata dan yang
akan di data. “Intinya kami masih melakukan pendataan saat ini. Tunggu
saja hasil ekspose,” ucapnya lagi.
Apabila terbukti, KPK sendiri tidak segan-segan akan melakukan
tindakan. Namun saat ini yang dilakukan
KPK adalah tindakan pencegahan.
“Tapi apabila sudah cukup bukti, maka kami akan melakukan tindakan. Bisa
saja pejabat terkait yang kami tahan, atau perusahannya yang kami minta
tutup,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada 22
perusahaan di 6 provinsi yang terindikasi melawan hukum terkait praktik
pertambangan. Dari 22 perusahaan itu ada 15 temuan kasus yang
mengindikasikan terjadinya kerugian negara hingga Rp 100 miliar.
Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan temuan pelanggaran itu
terjadi pada bidang tambang dan kehutanan. "Indikasinya ada
perusahan-perusahaan yang melakukan ekplorasi dan eksploitasi kawasan
hutan tanpa izin," ujar Ali.
Namun Ali menyebut perusahaan itu antara lain melakukan eksplorasi di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Timur (Kaltim), Riau, dan Raja Ampat Papua Barat. "Bahkan yang di Kalteng kerusakannya ekosistemnya sudah sangat parah," ujarnya
Komentar
Posting Komentar