Mantan Bupati Barito Timur Dilaporkan ke KPK

Bupati Barito Zain Alkim dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Masyarakat Anti Korupsi Kalimantan Selatan. Bupati Zain Alkim diduga telah merugikan negara hingga Rp 118 miliar lebih.

Pelaporan ke KPK ini, menurut Udin selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Kalimantan Selatan, di Jakarta belum lama ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
 

Antara lain Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan dan lingkungan, dana APBD Tahun 2011, dana alokasi umum dan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2004-2007 senilai Rp. 118 milyar.

"Laporan kami diterima secara resmi oleh Tim Pengaduan KPK dengan nomor agenda; 2013-06-000093," kata Udin.
Ia menambahkan, data yang digunakan sebagai dasar pelaporan ini adalah laporan hasil temuan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga ditemukan indikasi-indikasi kerugian keuangan negara maupun daerah.

Beberapa sektor yang diduga kuat terdapat pelanggaran tindak pidana korupsi yaitu sektor pertambangan dengan penyimpangan dana pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.

Selain itu, juga pada dana bagi hasil sektor pertambangan umum dan lingkungan pertambangan batubara 2010 sampai semester II oleh delapan pemegang IUP-OP kurang membayar royalti tahun 2010 sebesar Rp 19, 8 miliar.

Terdapat juga sembilan IUP-OP kurang membayar iuran tetap tahun 2010 sebesar Rp 195,3 juta, penyimpangan dana APBD Kabupaten Barito Tumur tahun 2011 sebesar 19,8 miliar dan penyimpangan sisa dana alokasi umum atau DAU tahun 2007 sebesar Rp 58,4 miliar.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Kalimantan Selatan juga menuding, Bupati Zain selama menjabat diduga kuat melakukan penggelapan dana pajak bumi dan bangunan (PBB) anggaran tahun 2004 sampai 2007 yang diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser