Pembakar Anggota TNI Segera Disidangkan

Setelah sempat tertahan lama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Amuntai berkas pelaku pembunuhan dan pembakaran anggota TNI AD Praka Ruspiani rampung dan siap disidangkan.

Rampungnya berkas delapan pelaku itu setelah penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (17/7/2013) siang.
 

Kasi Pidana Umum Kejari Amuntai Alfa Fauzan mengatakan penyerahan berkas ke PN Banjarmasin sekaligus dengan delapan tersangka. "Berkas sudah masuk ke PN. Semuanya ada lima berkas untuk delapan tersangka," ujar dia.

 Seperti diketahui Sabtu (2/2/2013) sekitar pukul 18.00 Wita terjadi pengeroyokan dan penganiayaan serta pengrusakan sehingga Praka Ruspiani tewas di simpang Empat Desa Sei Tabukan RT 07 RW 04 HSU.

Saat itu Ruspiani yang anggota Koramil Danau Panggang datang bersama empat rekannya yang dipimpin Isai mendatangi Pasar Selasa untuk menyegel rumah yang masih sengketa antara RusdiAnsyah dan Isai.

Setelah melakukan penyegelan rumah mereka kembali menuju Danau Panggang. Rusiani usai dari Danau Panggang datang ke kecamatan Alabio.

Kedatangan Ruspiani diketahui salah seorang warga yang mengetahui Ruspiani termasuk dalam kelompok yang melakukan penyegelan rumah Rusdiansyah.

Tiba tiba tanpa disadari Ruspiani beberapa warga langsung menganiaya Ruspiani dan membawanya ke TKP kemudian di bakar.

Dari TKP ditemukan mayat Rusiani dengan kondisi seluruh badan bekas terbakar tanpa busana dan hanya mengenakan celana dalam. Selain mayat juga ditemukan sepeda motor jenis Honda Blade DA 2366 WI yang juga bekas terbakar.

"Kita juga menemukan bukti bukti sisa sisa kayu, bambu yang digunakan untuk membakar korban. Sisa tali tambang plastik terbakar dan sisa sisa pembakaran lain," pungkas Sunyipto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN