Pemerintah Perbarui Aturan Renegosiasi Tambang



 


Jakarta – BUANA KALIMANTAN

Pemerintah menegaskan akan memperbarui peraturan terkait renegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan batubara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengatakan, perubahan itu muncul karena UU No.4/2009 tidak dapat diubah. Namun, ada hal-hal yang masih bisa dinegosiasikan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Permen.

"Untuk KK pemerintah tawarkan dua alternatif mengenai pembangunan pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter) terkait dengan isu renegosiasi," jelasnya pada Jumat lalu (12/5), di Jakarta.

Lebih lanjut Thamrin mengungkapkan bahwa alternatif tersebut merupakan pilihan yang bisa dijalankan pengusaha, sehingga pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi terminasi kepada 4 perusahaan yang belum menyetujui klausul renegosiasi tersebut. "Alternatif pertama, perusahaan bisa memproduksi sesuai dengan yang telah diolah dalam negeri, sisanya harus ditahan," tuturnya.

Sementara alternatif kedua, pemerintah akan memberikan dispensasi waktu 3 tahun untuk membangun pabrik pemurnian. Syarat dari dispensasi tersebut adalah perusahaan tambang membentuk konsorsium dengan perusahaan pembangun smelter. "Dari alternatif kedua tersebut maka pemerintah kemungkinan dapat membuat kebijakan lain," tuturnya.

Disisi lain, untuk pengaturan mengenai kuota hasil produksi pengusaha pemegang kontrak karya, ditetapkan dalam UU No.4/2009. Sedangkan alternatif kedua, pemerintah akan memberikan waktu jika telah terbukti bahwa pengusaha tidak hanya mengutarakan konsep.

Kemudian, terkait dengan penurunan nilai keekonomian, penahanan hasil produksi tersebut akan dimungkinkan untuk pasokan domestic market obligation (DMO). Misalnya, ada perusahaan yang akan membangun smelter membutuhkan bantuan bahan baku. "Maka kami akan membantu," imbuhnya

Selain pemurnian, renegosiasi yang tengah dibahas kembali bersama Kementerian Koordinator Perekonomian tersebut adalah pembagian divestasi, royalti dan luas wilayah. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pembahasan ini akan dikaji lagi minggu depan. "Mengenai hal ini agar Menteri ESDM menuntaskan dulu hasil rapat ini, nanti dilaporkan lagi," ujarnya.

Dalam ketentuan divestasi, terdapat perbedaan antara pengelolaan hulu dan hilir. Thamrin mengatakan, pembagian divestasi berasal dari industri hulu. "Pemerintah sudah memiliki posisi, yaitu PP No.24/2012," imbuhnya.

Lalu untuk besaran royalti, lanjut dia, evaluasi akan dibahas mengenai aspek acuan harga mineral dan batubara dari negara lain seperti Australia, kedua adalah kepentingan investasi. Dalam hal ini, perusahaan pemegang KK menyatakan akan menyesuaikan perundang-undangan.

Sementara itu, pengamat tambang Simon Sembiring mengatakan, renegosiasi pemerintah dengan PKP2B dinilai jalan di tempat. Renegosiasi yang dilakukan pemerintah tidak menunjukan kemajuan berarti. "Padahal renegosiasi telah dilakukan sejak 2009 dan seharusnya selesai pada Februari 2010 sesuai perintah undang-undang," tegasnya. (MN/MT)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN