Pemprov Kalsel siap lepas Terminal Induk Pal 6 kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.



BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan  mengaku siap melepas aset Terminal Induk Pal 6 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Syaratnya, Pemko Banjarmasin harus menyelesaikan proses penghapusan aset serta melepas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Aset Terminal Induk Pal 6 sendiri saat ini terjadi dualisme pencatatan. Berdasarkan neraca aset Pemprov Kalsel, aset tersebut masih tercatat. Sementara pada neraca aset Pemko Banjarmasin, terminal juga tercatat sebagai aset mereka. 


“Jadi ada dualisme pencatatan, semua berawal dari penyerahan aset oleh Pemprov Kalsel kepada Pemko 
Banjarmasin,” ujar Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel Wing Ariansyah. Diterangkan Wing, dualisme terjadi sejak Februari 1979. Saat itu, Pemprov Kalsel menyerahkan aset terminal untuk dikelola oleh Pemko Banjarmasin. Setelah pengelolaan diserahkan,pada tahun 2004, Pemko Banjarmasin justru menerbitkan HPL. “Karena terbit HPL akhirnya tercatat di neraca aset mereka. Di Pemprov juga masih tercatat karena memang belum ada penyerahan aset yang disetujui DPRD Kalsel,” terangnya.
Solusi atas permasalahan tersebut, lanjut Wing, adalah dengan menghapus aset terlebih dahulu di neraca Pemko Banjarmasin. Setelah dihapus, HPL harus dilepas atau dicabut terlebih dahulu. “Setelah semua clear nanti Pemko Banjarmasin mengajukan permohonan hibah ke Pemprov Kalsel baru bisa kita proses selanjutnya,” ujarnya. Proses persetujuan hibah sendiri nantinya akan diusulkan oleh Gubernur Kalsel kepada DPRD Kalsel. Pihak dewanlah yang akan memutuskan apakah permohonan disetujui atau tidak. “Saya dengar tim Pemko Banjarmasin sudah bergerak, jadi kita tunggu saja hasilnya pada prinsipnya Pemprov Kalsel siap melepas aset tersebut dengan syarat-syarat yang tadi sudah saya sampaikan,” terangnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Banjarmasin Zulfadli Gazali menyatakan bahwa pihaknya akan menghapus aset Terminal Induk Pal 6 dari data aset serta melepas sertifikat HPL untuk memuluskan langkah selanjutnya. “Walikota akan melepas HPL setelah ada persetujuan DPRD. Kita harus menolkan dulu, dengan cara dilepas kepada negara,” ucapnya.
 Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais mengatakan, kalau memang pemko harus melepas aset tersebut agar pemprov juga mau melepas, maka persetujuan dewan akan disampaikan dalam rapat paripurna. “Intinya kita ingin ada penyelesaian, aset terminal tidak lagi tercatat di dua pihak. Harapan kita, Terminal Induk Km 6 benar-benar jadi milik pemko karena kita yang selama ini mengelola,” ujarnya. Ditambahkan anggota Komisi II M Isnaini, sedang dibahas MoU antara ketua dewan provinsi, gubernur, walikota, dan ketua dewan kota. MoU ini akan menjadi pijakan bagi langkah selanjutnya dalam pelimpahan kepemilikan Terminal Induk Km 6. “Kita pada dasarnya dilepaskan dan diserahkan lagi tidak jadi masalah. Tapi kalau HPL dilepas, pemprov tidak menyerahkan, itu yang jadi masalah. Nah, titik ini yang ingin diketemukan lewat MoU itu,” katanya. (MN/ RDR)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser