Pemprov Kalsel siap lepas Terminal Induk Pal 6 kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalimantan Selatan mengaku
siap melepas aset Terminal Induk Pal 6 kepada Pemerintah Kota (Pemko)
Banjarmasin. Syaratnya, Pemko Banjarmasin harus menyelesaikan proses
penghapusan aset serta melepas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Aset Terminal Induk
Pal 6 sendiri saat ini terjadi dualisme pencatatan. Berdasarkan neraca aset
Pemprov Kalsel, aset tersebut masih tercatat. Sementara pada neraca aset Pemko
Banjarmasin, terminal juga tercatat sebagai aset mereka.
“Jadi ada dualisme
pencatatan, semua berawal dari penyerahan aset oleh Pemprov Kalsel kepada Pemko
Banjarmasin,” ujar Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Kalsel Wing Ariansyah.
Diterangkan Wing, dualisme terjadi sejak Februari 1979. Saat itu, Pemprov
Kalsel menyerahkan aset terminal untuk dikelola oleh Pemko Banjarmasin. Setelah
pengelolaan diserahkan,pada tahun 2004, Pemko Banjarmasin justru menerbitkan
HPL. “Karena terbit HPL akhirnya tercatat di neraca aset mereka. Di Pemprov
juga masih tercatat karena memang belum ada penyerahan aset yang disetujui DPRD
Kalsel,” terangnya.
Solusi atas permasalahan tersebut,
lanjut Wing, adalah dengan menghapus aset terlebih dahulu di neraca Pemko
Banjarmasin. Setelah dihapus, HPL harus dilepas atau dicabut terlebih dahulu.
“Setelah semua clear nanti Pemko Banjarmasin mengajukan permohonan hibah ke
Pemprov Kalsel baru bisa kita proses selanjutnya,” ujarnya. Proses persetujuan
hibah sendiri nantinya akan diusulkan oleh Gubernur Kalsel kepada DPRD Kalsel.
Pihak dewanlah yang akan memutuskan apakah permohonan disetujui atau tidak.
“Saya dengar tim Pemko Banjarmasin sudah bergerak, jadi kita tunggu saja
hasilnya pada prinsipnya Pemprov Kalsel siap melepas aset tersebut dengan
syarat-syarat yang tadi sudah saya sampaikan,” terangnya.
Sebelumnya, Sekda Kota Banjarmasin
Zulfadli Gazali menyatakan bahwa pihaknya akan menghapus aset Terminal Induk
Pal 6 dari data aset serta melepas sertifikat HPL untuk memuluskan langkah
selanjutnya. “Walikota akan melepas HPL setelah ada persetujuan DPRD. Kita
harus menolkan dulu, dengan cara dilepas kepada negara,” ucapnya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Abdul Gais
mengatakan, kalau memang pemko harus melepas aset tersebut agar pemprov juga
mau melepas, maka persetujuan dewan akan disampaikan dalam rapat paripurna.
“Intinya kita ingin ada penyelesaian, aset terminal tidak lagi tercatat di dua
pihak. Harapan kita, Terminal Induk Km 6 benar-benar jadi milik pemko karena
kita yang selama ini mengelola,” ujarnya. Ditambahkan anggota Komisi II M
Isnaini, sedang dibahas MoU antara ketua dewan provinsi, gubernur, walikota,
dan ketua dewan kota. MoU ini akan menjadi pijakan bagi langkah selanjutnya
dalam pelimpahan kepemilikan Terminal Induk Km 6. “Kita pada dasarnya dilepaskan
dan diserahkan lagi tidak jadi masalah. Tapi kalau HPL dilepas, pemprov tidak
menyerahkan, itu yang jadi masalah. Nah, titik ini yang ingin diketemukan lewat
MoU itu,” katanya. (MN/ RDR)
Komentar
Posting Komentar