Pengadaan Kapal Nelayan Tala di Tahan
Kontraktor yang menjadi pemenang lelang kasus dugaan korupsi
pengadaan kapal nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanah
Laut (Tala) dijadikan tersangka oleh Subdit III Tipikor Polda Kalsel.

Setelah Ahmad Zaitun, tersangka tambahan itu Rizky Suryana dari Cv Karya Persada Mandiri dan CV. Armi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifin mengatakan sejak beberapa hari lalu Rizky sudah menjadi tersangka bahkan sudah ditahan pennyidik.
"Rizky ditahan awal puasa lalu. Dia dijemput dirumahnya," kata Zaenal, Jumat (19/7).
Menurut Zaenal, Rizky ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan terbukti ikut merekayasa lelang.
"Dia ikut membantu sehingga terjadinya korupsi ini," ujar dia.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan Zaitun sebagai tersangka bahkan Zaitun sudah ditahan di tahanan Ditreskrimsus.
Setelah Ahmad Zaitun, tersangka tambahan itu Rizky Suryana dari Cv Karya Persada Mandiri dan CV. Armi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifin mengatakan sejak beberapa hari lalu Rizky sudah menjadi tersangka bahkan sudah ditahan pennyidik.
"Rizky ditahan awal puasa lalu. Dia dijemput dirumahnya," kata Zaenal, Jumat (19/7).
Menurut Zaenal, Rizky ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan terbukti ikut merekayasa lelang.
"Dia ikut membantu sehingga terjadinya korupsi ini," ujar dia.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan Zaitun sebagai tersangka bahkan Zaitun sudah ditahan di tahanan Ditreskrimsus.
Komentar
Posting Komentar