Perda Miras Mandul Di Banjarmasin

Pembatalan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras oleh Mahkamah Agung direspons DPRD Kota Banjarmasin.

    Lembaga yang salah satu fungsinya di bidang legislasi atau pembentukan peraturan daerah itu berencana merevisi aturan pengendalian miras menjadi pelarangan total. Pihak-pihak yang terkait pun dipanggil untuk menjaring aspirasi, salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


    Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin M Ichwan Noor Chalik mengatakan, pihaknya telah dipanggil Komisi I karena ada rencana revisi Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

    “Sekarang penetapan apakah suatu daerah boleh bebas miras atau tidak diserahkan ke pemerintah daerah. Kalau dengan Keppres sebelumnya sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat, sehingga banyak perda yang melarang miras dicabut,” ujarnya, Kamis (24/7).

   Termasuk Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengonsumsi Minuman Beralkohol yang dibuat pada masa Walikota Banjarmasin dijabat Yudhi Wahyuni.

    “Kalau saya sih lebih cenderung untuk melarang total. Pertama, sebagai komandan Pol PP, kedua sebagai warga. Tidak ada manfaatnya, malah banyak mudharatnya,” imbuhnya.  Ia juga menilai aturan yang membolehkan  peredaran miras di tempat-tempat tertentu, seperti hotel dan diperuntukkan bagi para tamu hotel atau turis, terlalu naïf diterapkan di Banjarmasin.

    “Banjarmasin bukan tujuan wisata. Lain kalau Jakarta atau Bali,” tukasnya.  Namun, sebelum perda benar-benar diubah, pihaknya akan tetap melaksanakan perda yang sekarang berlaku. Tapi perda pengendalian miras sejak disahkan tahun 2011 hingga saat ini belum diterapkan.

    “Di perda disebutkan bahwa proses perizinan penjualan miras diatur dengan perwali (peraturan walikota). Sampai sekarang tidak ada yang diproses izinnya oleh BP2TPM karena belum ada perwalinya. Jadi razia juga belum jalan,” tuturnya.

   Tapi beberapa kali saat razia PKL atau rumah biliar, pihaknya mendapati temuan miras dan melakukan penyitaan. Kedua tempat itu di dalam perda tidak termasuk yang dibolehkan menjual miras.

    Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mathari mengatakan, pihaknya ingin mendorong pemerintah kota untuk menyikapi putusan MA yang membatalkan Keppres Miras dengan merevisi kembali perda pengendalian miras. (naz)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser