Pilkada Tala Bisa di Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Laut harus bergerak cepat menanggapi pembatalan surat keputusan KPU Tanah Laut tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013. Jika tidak, maka KPU dianggap menerima dan tak mustahil akan berdampak pada dilaksanakannya pemilukada ulang.
 
“Kalau KPU Tanah Laut tidak mengajukan banding dan diam saja maka kemungkinan akan terjadi pemilukada ulang,” kata Pengamat Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Dr Masdari Tasmin, Senin (29/7).
Diterangkan Masdari, sesuai dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun), jika ada pihak yang tidak menerima putusan PTUN tingkat pertama maka yang bersangkutan diberi waktu selama maksimal 14 hari untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam kasus KPU Tanah Laut, mereka bisa mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
“Tidak ada pilihan lain dari pihak KPU Tanah Laut selain menyatakan banding jika memang tidak menerima putusan,” cetusnya.
Masdari menilai, sebelum putusan PTUN Banjarmasin sebenarnya ada mekanisme yakni memanggil pihak tergugat dalam hal ini KPU Tanah Laut dan pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta. Pemanggilan keduanya sangat penting karena apapun keputusan PTUN Banjarmasin merupakan hal yang sangat krusial.
Dalam UU Peratun, majelis hakim yang mengadili perkara berwenang untuk memanggil pihak terkait. Jika memang tidak dipanggil, dalam UU juga diatur bahwa pihak terkait bisa aktif masuk untuk memberikan penjelasan dalam persidangan.
“Tapi saya tidak tahu apakah hakim menggunakan hak memanggil pihak terkait atau tidak. Saya juga tidak tahu apakah pihak terkait aktif atau tidak. Sebenarnya masalah ini bisa tidak berlarut-larut kalau sejak awal semuanya aktif,” ujarnya.
Terkait upaya banding, Masdari menjelaskan bahwa banding bisa dilaksanakan hingga ke Mahkamah Agung melalui Kasasi. Jika sudah ke Mahkamah Agung maka keputusannya final dan mengikat.
“Yang jelas karena sudah dilantik jadi pemerintahan tetap jalan sampai sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (tas/yn/bin)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser