Pilkada Tala Bisa di Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tanah Laut harus bergerak cepat menanggapi pembatalan surat keputusan
KPU Tanah Laut tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut Tahun 2013. Jika tidak, maka KPU
dianggap menerima dan tak mustahil akan berdampak pada dilaksanakannya
pemilukada ulang.
“Kalau KPU Tanah Laut tidak mengajukan banding dan diam saja maka
kemungkinan akan terjadi pemilukada ulang,” kata Pengamat Hukum Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Dr Masdari Tasmin, Senin (29/7).
Diterangkan Masdari, sesuai dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara
(Peratun), jika ada pihak yang tidak menerima putusan PTUN tingkat
pertama maka yang bersangkutan diberi waktu selama maksimal 14 hari
untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. Dalam kasus KPU
Tanah Laut, mereka bisa mengajukan banding ke PTTUN Jakarta.
“Tidak ada pilihan lain dari pihak KPU Tanah Laut selain menyatakan banding jika memang tidak menerima putusan,” cetusnya.
Masdari menilai, sebelum putusan PTUN Banjarmasin sebenarnya ada
mekanisme yakni memanggil pihak tergugat dalam hal ini KPU Tanah Laut
dan pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta. Pemanggilan keduanya sangat
penting karena apapun keputusan PTUN Banjarmasin merupakan hal yang
sangat krusial.
Dalam UU Peratun, majelis hakim yang mengadili perkara berwenang untuk
memanggil pihak terkait. Jika memang tidak dipanggil, dalam UU juga
diatur bahwa pihak terkait bisa aktif masuk untuk memberikan penjelasan
dalam persidangan.
“Tapi saya tidak tahu apakah hakim menggunakan hak memanggil pihak
terkait atau tidak. Saya juga tidak tahu apakah pihak terkait aktif atau
tidak. Sebenarnya masalah ini bisa tidak berlarut-larut kalau sejak
awal semuanya aktif,” ujarnya.
Terkait upaya banding, Masdari menjelaskan bahwa banding bisa
dilaksanakan hingga ke Mahkamah Agung melalui Kasasi. Jika sudah ke
Mahkamah Agung maka keputusannya final dan mengikat.
“Yang jelas karena sudah dilantik jadi pemerintahan tetap jalan sampai
sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (tas/yn/bin)
Komentar
Posting Komentar