Priyo, Anggota DPR Sang Pembela Koruptor?
Jakarta - Wakil
Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menampik tudingan dirinya pro korupsi. Alasannya,
dia hanya menjalankan tugasnya meneruskan surat pengaduan dari para narapidana
(napi) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Surat
pengaduan itu dikirimkan 109 orang narapidana ke Komisi III DPR pada tanggal 11
Februari 2013. Surat itu ditandangani sembilan orang napi yang mewakili 109
orang napi. Adapun kesembilannya adalah Jend (purn) Hari Sabarno, Agusrin M
Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Soetojo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul
Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.
Para
napi mengirimkan surat itu karena mereka ingin melakukan audiensi dengan Komisi
III DPR untuk menyampaikan keluhannya dan meminta perlindungan terkait dengan
Pasal 34 A PP nomor 99 tahun 2012 yang isinya merupakan pembatasan remisi untuk
perkara korupsi, narkoba, dan terorisme.
Menurut
Priyo, pengaduan masyarakat memang harus disampaikan kepada SBY dengan tembusan
instansi terkait. "Sehingga bisa dipertimbangkan dan dicari solusi terbaik
dalam masalah itu," ujar Priyo di DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
Politisi
Partai Golkar itu menyatakan, para napi itu mempermasalahkan beberapa hal,
seperti tidak diperlakukan manusiawi dan masalah remisi. "Tugas saya
sebagai pimpinan DPR meneruskan surat itu ke presiden," tegasnya.
Menurut
Priyo, bukan kali pertama dia meneruskan pengaduan mengenai permintaan remisi kepada presiden. Dia
mengaku pernah menandatangani surat pengaduan dari beberapa LSM yang saat itu
meminta remisi untuk beberapa pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berada
di lembaga permasyarakatan.
"Saya
mendengar salah satu tokoh Panglima GAM itu sudah bebas. Perwakilan mereka
bahkan gubernur Aceh menyampaikan terima kasih atas surat yang kita kirimkan ke
presiden," ujar Priyo.(jpnn.com)
Komentar
Posting Komentar