PTUN Membatalkan Pelantikan Bambang

Bersamaan pelantikan H Bambang Alamsyah-H Sukamta selaku bupati dan wakil bupati Tanah Laut (Tala), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan kubu pesaing mereka, H Atmari- HM Nur. Jabatan Bambang pun terancam ‘goyang’.


Meskipun demikian, Ketua DPRD Tala Akhmad Yani menegaskan putusan gugatan itu tidak membatalkan pelantikan Bambang-Sukamta.
“Permasalahan pemilu domainnya Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan lembaga tertinggi. Jadi apapun putusan  PTUN Banjarmasin tidak berpengaruh terhadap pelantikan bupati dan wakil bupati Tala,” tegasnya kepada Media massa, Rabu (24/7).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tala Kamaruzzaman mengatakan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk membahas putusan itu.
“Rencananya, kami  melakukan banding. Namun kami bicarakan dulu dengan kuasa hukum,” kata dia.
Sementara Bambang mengatakan lebih memikirkan jalannya pemerintahan ke depan.”Kami lebih memikirkan itu,” ucapnya.

Pada sidang di PTUN Banjarmasin, Hakim Yuliant Prajaghupta memutuskan membatalkan Surat Keputusan KPU Tala Nomor  68/Kpts/KPU-Kab/022.436044/IV/2013 tentang Perubahan atas Surat Keputusan KPU Tala Nomor 53/Kpts/KPU-Kab/022.436044/ II/2013.

Keputusan KPU yang dibatalkan PTUN itu berisi penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilukada Tala pada 19 April 2013. Kuasa Hukum penggugat Wibowo mengungkapkan putusan dijatuhkan karena terjadi kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU Tala.

“Selaku tergugat (KPU) yang melakukan perubahan DPT tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan putusan PTUN ini maka semua produk hukum KPU Tala menjadi cacat hukum. Semoga semua pihak bisa menerima putusan ini secara ikhlas,” ujar Wibowo.

Dia pun mendesak KPU Tala segera mencabut seluruh surat keputusan yang diterbitkan setelah terbitnya surat keputusan tentang DPT, termasuk surat keputusan Tala Nomor 70 tentang Rekapitulasi dan SK Nomor 71 tentang Pasangan Calon Terpilih.

“Dengan putusan itu artinya Pemilukada tanpa DPT, bagaimana caranya? Kan tidak ada orang (pemilih) yang mencoblos,” ujarnya.
Bagaimana dengan pelantikan Bambang-Sukamta? Wibowo tidak bersedia memastikan. “Ya segera berakhir, kami tunggu saja sampai putusan PTUN berkekuatan hukum tetap, sehingga KPU selaku tergugat akan menyelenggarakan Pemilukada ulang dengan DPT yang sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Wibowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN