Saat Alquran Ancam Koruptor
BUANA KALIMANTAN - Jakarta
Korupsi
sebagai tindak kriminal tidak hanya dikecam dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan, namun juga dalam perspektif agama.
Mantan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar melihat korupsi lebih
banyak dari dari perspektif keagamaan. Selain kinerja KPK dalam pemberantasan
korupsi, Patrialis juga menegaskan perlu andil dari semua lapisan masyarakat,
terutama tokoh agama.
“Jika melihat berbagai aturan di negeri ini, utamanya yang berkenaan dengan korupsi, maka ketahuilah bahwa Islam sejak diturunkannya sudah banyak membicarakan masalah ini,” jelasnya.
Alquran
telah membicarakan secara luas dan mendalam mengenai harta dari berbagai
sisinya yang notabene menjadi obyek korupsi. Ayat-ayat ini, ujarnya, adalah
landasaran normatif yang harus diformulasikan dalam bentuk aturan-aturan
praksis di negeri ini.
Manusia
sebagai aktor penegak hukum dan pihak yang akan merealisasikan aturan-aturan
itu, ujarnya, harus mengarahkan dirinya dengan nilai-nilai moral (ihsan).
Menurutnya,
manusia menyimpan dua potensi yakni potensi baik dan potensi buruk. Jika
manusia didominasi oleh potensi baik, maka ia akan cenderung menjalankan
aturan-aturan itu. Sebaliknya, jika ia lebih banyak didominasi oleh potensi
buruk, maka akan melanggarnya.
“Dengan
demikian, jika kita melihat fakta banyaknya para aparatur penegak hukum yang
terlibat dalam kasus korupsi, maka di situ kita melihat bahwa banyak para
penegak hukum itu yang didominasi oleh potensi buruk dalam dirinya,” jelas
Patrialis dalam presentasinya di acara Pengkajian Ramadhan 1434 H Pimpinan
Pusat Muhammadiyah di Universitas Hamka, Selasa (16/7).
Menurut
Patrialis, jika melihat dalam Alquran Surat an-Nisa, maka di sana jelas ada
larangan untuk memakan harta atau memperoleh harta dengan cara bathil yang
dalam bahasa hukum disebut dengan korupsi.
Ayat
tersebut, ujarnya, juga memberikan sinyalemen bahwa ada banyak orang yang
membawa urusan harta ini ke meja peradilan dengan tujuan untuk merampas hak
orang lain.
“Dengan
kata lain, pengadilan pun mempunyai potensi untuk dijadikan ajang untuk
merampas hak orang lain secara bathil. Katagori harta bathil ini kemudian dapat
kita gunakan untuk memperluas cakupan harta yang masuk katagori korupsi. Riba
dalam hal ini barangkali dapat kita katagorikan juga sebagai korupsi,”
paparnya.
Patrialis
mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk memberantas korupsi
di bumi Indonesia. Pertama, korupsi dimulai dari pelajaran di bangku sekolah
dasar. Ia mencontohkan, di Brunei Darusalam pengetahuan mengenai korupsi masuk
dalam salah satu kurikulum sekolah
dasar.
Kedua,
setiap penerimaan pegawai dan pengangkatan pejabat di semua sektor, baik
Negara, swasta, maupun LSM harus ada pakta integritas. Hal itu termasuk dalam
pengadaan barang, proyek, dan seterusnya.
Ketiga,
hukuman yang tegas, hukumman mati untuk kasus yang ekstrim. Keempat, harus ada
kebijakan hukum agar KPK bisa mengumumkan orang-orang yang terlibat, kalau
mereka melaporkan hartanya diberi pemakluman umum untuk mengembalikan uang
negara.(MN/IK)
Komentar
Posting Komentar