15 Anggota DPR Masuk dalam Audit II Hambalang
Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mendatangi gedung
Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 23 Agustus 2013, didampingi anggota
BPK Ali Masykur Musa.
BPK menyerahkan hasil audit tahap II proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada pimpinan KPK. Namun menurut Hadi, hasil audit tersebut tidak bisa dibuka ke publik.

“Peraturan perundang-undangan mengamanatkan agar BPK merahasiakan hasil investigasinya sesuai Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hadi.
Terkait 15 inisial nama anggota DPR (MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, AU, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS) yang diduga berperan memuluskan proyek Hambalang, BPK menyerahkan hal itu kepada KPK. “BPK tidak bisa mengungkapkan substansi. Jadi semua laporan kami serahkan ke KPK,” kata Hadi.
Ia mengatakan, BPK memberikan hasil audit itu ke lembaga penegak hukum supaya bisa ditindaklanjuti dari sisi penegakan hukum. Dalam laporan audit BPK ini, tercantum rekayasa dalam proses penggunaan hak tanah, pembangunan, pelelangan, persetujuan kontrak tahun jamak, pembayaran, dan aliran dana.
Demi melegalisasi dugaan penyimpangan proyek Hambalang, Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cata pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak pun dicatut dengan mengubah substansinya. (umi)
BPK menyerahkan hasil audit tahap II proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada pimpinan KPK. Namun menurut Hadi, hasil audit tersebut tidak bisa dibuka ke publik.

“Peraturan perundang-undangan mengamanatkan agar BPK merahasiakan hasil investigasinya sesuai Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hadi.
Terkait 15 inisial nama anggota DPR (MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, AU, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS) yang diduga berperan memuluskan proyek Hambalang, BPK menyerahkan hal itu kepada KPK. “BPK tidak bisa mengungkapkan substansi. Jadi semua laporan kami serahkan ke KPK,” kata Hadi.
Ia mengatakan, BPK memberikan hasil audit itu ke lembaga penegak hukum supaya bisa ditindaklanjuti dari sisi penegakan hukum. Dalam laporan audit BPK ini, tercantum rekayasa dalam proses penggunaan hak tanah, pembangunan, pelelangan, persetujuan kontrak tahun jamak, pembayaran, dan aliran dana.
Demi melegalisasi dugaan penyimpangan proyek Hambalang, Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cata pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak pun dicatut dengan mengubah substansinya. (umi)
Komentar
Posting Komentar