3 Pengedar Sabu di Tangkap Banjarmasin Barat
BANJARMASIN –
Eko Setio Lesmono alias Eko (32), Rusman alias Bacan (34) dan Hendra
Wilyana alias Oboy (32), bakal harus melewatkan hari raya Idul fitri
tahun ini di balik jeruji besi.
Penangkapan ketiganya diawali
saat malam itu polisi memperoleh informasi adanya transaksi sabu-sabu di
Jalan Barito Hilir Gang Gotong Royong RT 37 Telaga biru Banjarmasin.
Dari rumah Oboy, polisi kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat 1,45 gram, pipet dan bong untuk menghisap sabu-sabu.
Dikatakan Kapolsekta, dari pemeriksaan urine, ketiganya juga positif menggunakan narkoba. Mereka diancam dengan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 85 gram, Minggu (4/8) dinihari.
Rupanya, transaksi tersebut
dilakukan oleh Bacan di rumahnya. Bacan pun tak berkutik saat polisi
yang
menyatroni rumahnya mendapati 7 paket sabu-sabu seberat 5 gram yang
disimpan di dalam bungkus rokok dan puluhan bungkus plastik klip.
Bacan yang diintrogasi mengaku
baru saja mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Eko. Bacan sempat mengelak
sabu-sabu itu miliknya karena hanya dititipkan oleh Eko untuk diantar
ke temannya.
Eko pun hanya bisa pasrah dan
tidak dapat berbuat apa-apa. Dari kicauan Eko pulalah, diketahui ia juga
sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak tiga kali kepada Bacan, Oboy dan
seseorang yang tidak dikenalnya yang berasal dari Marabahan.
Dari rumah Oboy, polisi kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat 1,45 gram, pipet dan bong untuk menghisap sabu-sabu.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP
Uskiasyah mengatakan saat ini keterangan ketiganya masih terus
dikumpulkan untuk mengetahui bandar besar di belakang Eko.
Dikatakan Kapolsekta, dari pemeriksaan urine, ketiganya juga positif menggunakan narkoba. Mereka diancam dengan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar