3 Pengedar Sabu di Tangkap Banjarmasin Barat

BANJARMASIN – Eko Setio Lesmono alias Eko (32), Rusman alias Bacan (34) dan Hendra Wilyana alias Oboy (32), bakal harus melewatkan hari raya Idul fitri tahun ini di balik jeruji besi.

Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 85 gram, Minggu (4/8) dinihari.
 
Penangkapan ketiganya diawali saat malam itu polisi memperoleh informasi adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Barito Hilir Gang Gotong Royong RT 37 Telaga biru Banjarmasin.

Rupanya, transaksi tersebut dilakukan oleh Bacan di rumahnya. Bacan pun tak berkutik saat polisi yang 
menyatroni rumahnya mendapati 7 paket sabu-sabu seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan puluhan bungkus plastik klip.

Bacan yang diintrogasi mengaku baru saja mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Eko. Bacan sempat mengelak sabu-sabu itu miliknya karena hanya dititipkan oleh Eko untuk diantar ke temannya.

Eko pun hanya bisa pasrah dan tidak dapat berbuat apa-apa. Dari kicauan Eko pulalah, diketahui ia juga sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak tiga kali kepada Bacan, Oboy dan seseorang yang tidak dikenalnya yang berasal dari Marabahan.

Dari rumah Oboy, polisi kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat 1,45 gram, pipet dan bong untuk menghisap sabu-sabu.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Uskiasyah mengatakan saat ini keterangan ketiganya masih terus dikumpulkan untuk mengetahui bandar besar di belakang Eko.

Dikatakan Kapolsekta, dari pemeriksaan urine, ketiganya juga positif menggunakan narkoba. Mereka diancam dengan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN