4 Orang Terkait Korupsi Dermaga Sabang di Cegah KPK
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pencegahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasSabang, Provinsi Aceh
.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, mereka yang di cegah adalah Heru Sulaksono (PT Nindya Karya), Ramadhan Ismy (Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS), Teuku Syaiful (mantan Kepala BPKS) dan Muhammad Taufik (swasta).
"Dicegah sejak 25 Juli 2013 sampai 6 bulan ke depan," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (20/8/2013).
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua yakni Ramadhani ismy dan Heru sulaksono
Adapun RI adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS, sedangkan HS merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam (sekarang, Provinsi Aceh) merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Adapun kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Edwin Firdaus)
.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, mereka yang di cegah adalah Heru Sulaksono (PT Nindya Karya), Ramadhan Ismy (Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS), Teuku Syaiful (mantan Kepala BPKS) dan Muhammad Taufik (swasta).
"Dicegah sejak 25 Juli 2013 sampai 6 bulan ke depan," kata Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (20/8/2013).
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua yakni Ramadhani ismy dan Heru sulaksono
Adapun RI adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS, sedangkan HS merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam (sekarang, Provinsi Aceh) merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Adapun kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Edwin Firdaus)
Komentar
Posting Komentar