7 Terdakwa korupsi PON Riau tak ajukan banding

Pekanbaru: Tujuh mantan anggota DPRD Provinsi Riau yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PON XVIII Riau 2012 sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Usai pembacaan vonis, ketujuh terdakwa tidak mengajukan banding.
  
Ketujuh orang mantan anggota DPRD Riau ini adalah Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Toeruchan Asy'ari, Zulfan Heri, M Roem Zein, Adrian Ali dan Syarif Hidayat. Abu Bakar Siddik divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara enam orang lainnya divonis empat tahun penjara. Tujuh mantan anggota DPRD Riau ini juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam kasus korupsi PON tersebut, tujuh terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepastian tidak adanya banding yang diajukan oleh para tedakwa ini disampaikan oleh Panitera Muda Pidana Khusus (Panmud Pidsus) Hasan Basri.

"Sejak vonis Senin (29/7) lalu hingga kini tujuh terdakwa dan juga JPU (jaksa penuntut umum) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak ada menyampaikan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau," katanya, Kamis (22/8).

Dengan tidak adanya upaya hukum tersebut maka vonis yang dijatuhkan sudah berkekuatan hukum tetap. "Dengan tidak adanya upaya hukum lain, maka putusan atas tujuh terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap dan inkrah. Mereka sudah resmi jadi narapidana," terangnya.

Kasus suap PON ini bermula ketika Riau dihebohkan dengan peristiwa tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Faisal Aswan, mantan anggota DPRD Riau asal Golkar dan M Dunir asal PKB pada Rabu (3/4/2012), di rumah Faisal Aswan, Perum Aur Kuning kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

KPK mengamankan uang tunai Rp 900 juta dari tangan Faisal Aswan. Uang ini diserahkan oleh Mantan Kasie Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra untuk diberikan pada M Dunir. Belakangan diketahui bahwa uang ini adalah bagian dari uang lelah Rp 1,8 miliar yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau atas revisi Perda penambahan anggaran venue PON XVIII Riau.

Dalam persidangan atas kasus ini, Faisal Aswan dan M Dunir dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra divonis kurungan tiga tahun enam bulan penjara.

Kasus ini juga menyeret Kadispora Riau, Lukman Abbas yang divonis lima tahun enam bulan penjara, serta mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Taufan Andoso Yakin yang dihukum empat tahun penjara.(M.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN