8.807 Napi Narkoba Dapat Remisi
JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi
khusus pada Hari Raya Idul Fitri untuk narapidana (napi). Tahun ini,
remisi paling banyak diberikan kepada Napi kasus Narkotika.
"Jumlah Napi Narkotika sebanyak 56.015 yang mendapatkan remisi sebanyak 8.807 Napi," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di rumah dinasnya, di Kuningan, Jakarta.
Selain Napi Narkotika, remisi juga diberikan kepada Napi kasus teroris dan kasus korupsi. "Sementara 316 Napi kasus ilegal loging yang mendapat remisi 54. Lalu 5 orang Napi money loundry mendapatkan remisi dari total 80 orang Napi. Napi kejahatan HAM berat ada 8 tapi tidak ada yang mendapat remisi," pungkas Amir.
Pemberian remisi Idul Fitri tahun ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012. Besaran remisi khusus lebaran dari 15 hari hingga 3 bulan. PP baru tersebut memperketat syarat pemberian remisi bagi napi kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.
Amir menjelaskan, salah satu syarat seseorang mendapatkan remisi yaitu sesuai dengan PP 9/2012, yang mau menjadi justice collaborator. Selain itu, remisi bisa didapat bila Napi berkelakuan baik di Lembaga Pemasyarakatan. "Dengan sendirinya hak mereka untuk mendapat remisi tado. Hanya saja di tahun 2006 memang ada pengetatan di PP 28 dan lebih diperketat lagi di PP 9/2012," katanya.
"Jumlah Napi Narkotika sebanyak 56.015 yang mendapatkan remisi sebanyak 8.807 Napi," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di rumah dinasnya, di Kuningan, Jakarta.
Selain Napi Narkotika, remisi juga diberikan kepada Napi kasus teroris dan kasus korupsi. "Sementara 316 Napi kasus ilegal loging yang mendapat remisi 54. Lalu 5 orang Napi money loundry mendapatkan remisi dari total 80 orang Napi. Napi kejahatan HAM berat ada 8 tapi tidak ada yang mendapat remisi," pungkas Amir.
Pemberian remisi Idul Fitri tahun ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012. Besaran remisi khusus lebaran dari 15 hari hingga 3 bulan. PP baru tersebut memperketat syarat pemberian remisi bagi napi kasus tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika.
Amir menjelaskan, salah satu syarat seseorang mendapatkan remisi yaitu sesuai dengan PP 9/2012, yang mau menjadi justice collaborator. Selain itu, remisi bisa didapat bila Napi berkelakuan baik di Lembaga Pemasyarakatan. "Dengan sendirinya hak mereka untuk mendapat remisi tado. Hanya saja di tahun 2006 memang ada pengetatan di PP 28 dan lebih diperketat lagi di PP 9/2012," katanya.
Komentar
Posting Komentar