Batu Gunung Tahura Sultan Adam Dijarah untuk Proyek Jalan

MARTAPURA - Kawasan Hutan Taman Rakyat (Tahura) Sultan Adam kembali diobok-obok. Sebuah perusahaan kontraktor menggali batu-batu gunung di kawasan konservasi sebagai bahan material pengerjaan proyek jalan.
       Batu Tahura Dijarah untuk Proyek Jalan

Tidak jelas sejak kapan aktivitas penggalian batu gunung oleh perusahaan kontraktor di Kabupaten Banjar tersebut. Namun polisi telah mengamankan Azroi alias Zain bin Kusairi (42), pelaksana proyek pembangunan jalan, dan Kaisaryo alias Nono (21) operator alat berat.

Sejak Rabu (21/8) malam, Zai, ‘diinapkan’ di Polres Banjar. Penyidik telah menetapkan warga Desa Pesayangan No 7 RT 2 RW 5, Kecamatan Martapura Kota, itu sebagai tersangka. Sementara, Nono masih diperiksa sebagai saksi.

Polisi menciduk keduanya tidak terkait dengan masalah proyek pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer di Desa Tiwinganbaru dengan nilai kontrak Rp 469.327.000. Keduanya ditindak terkait pengadaan bahan untuk pengerjaan jalan tersebut.

Proyek pembangunan jalan di Desa Tiwinganbaru dimenangkan CV Surya Group melalui proses lelang senilai Rp 469.327.000 di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Banjar. Nilai kontrak proyek dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni itu lebih murah dari pagu proyek sebesar Rp 499.864.000.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, ternyata kontraktor mengambil material batu gunung di kawasan konservasi Tahura Sultan Adam. Padahal, dalam perjanjian lelang bahan jalan berupa batu gunung diambil di Desa Awangbangkal yang tidak masuk kawasan hutan konservasi.

Titik pengambilan batu gunung tepatnya di Sungailuar, Desa Tiwinganbaru, Kecamatan Aranio. Ulah perambahan batu gunung yang masuk kawasan Tahura Sultan Adam itu diketahui setelah jajaran Unit Krimsus Satreskrim Polres Banjar dan Polda Kalsel melakukan kegiatan bersama Polhut Dishut Provinsi Kalsel.

Zai mengakui seharusnya bahan berupa batu gunung untuk proyek jalan diambil dari Desa Awangbangkal. “Saya tak tahu kalau lokasi pengambilan batu itu masuk kawasan hutan konservasi. Seharusnya di Awangbangkal, tapi karena akses jalan terbilang susah lantaran jembatan yang rusak, maka bahan batu diambil di Sungailuar,” akunya.

Sejak Rabu (21/8) malam hingga Kamis (22/8) siang, sejumlah keluarga Zai datang untuk menjenguk. Sejumlah pakaian ganti dan makanan pun dibawa untuk diberikan ke Zai.

Kasatreskrim Polres Banjar AKP Ade Papa Rihi menyatakan, status Zai sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan Nono masih diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan masih terus dilakukan,” ucapnya.

Selain mengamankan Zai dan Nono, Satreskrim Polres Banjar menyita sebuah eksavator merek Hyundai Rolek 2010 dan batu gunung rapuh sebanyak 10 meter kubik.

Ditambahkan Ade, pemilik CV Surya Group dijadwalkan diperiksa guna menindaklanjuti hasil temuan di lokasi. “Dari CV Surya Group H Ibrahim minta didampingi pengacara. Mungkin besok bisa dilakukan. Yang pasti, semua yang terkait akan diperiksa,” tegas Ade.

Zai, terancam dikenakan Pasal 78 ayat 2 junto Pasal 50 ayat 3 huruf a, b dan g UU Nomor 41 Tahun 1999. “Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ucapnya.

Aksi penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Banjar mendapat dukungan penuh dari Badan Pengelola (BP) Tahura Sultan Adam. “Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Polres Banjar. Proses hukum setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan Tahura,” tegas Ahmad Ridhani, Kepala BP Tahura Sultan Adam.

Apapun alasannya, sebut dia, Tahura Sultan Adam harus bersih dari kegiatan penambangan. “Dalam aturannya yang dibolehkan cuma kegiatan terkait pendidikan,” cetusnya.

Ade menyayangkan penambangan batu gunung yang dilakukan tersangka itu untuk proyek jalan Pemkab Banjar.

Sewa 80 Jam

Diperoleh informasi, alat berat yang disita petugas bukan milik pribadi CV Surya Group,  melainkan disewa dari Usay, mantan Pembakal Awangbangkal.

Usay yang muncul di Polres Banjar, Kamis siang mengamini alat berat itu miliknya. “Iya itu alat saya. Dia (Zai) sewa ke saya selama 80 jam. Per jamnya saya kasih harga Rp 250 ribu,” ucap dia .

Disinggung alat berat yang digunakan di kawasan Tahura Sultan Adam, Usay mengaku tidak tahu-menahu. “Saya baru tahu tadi saat alat berat di police line. Sebelumnya saya tak tahu,” kilahnya. (nic)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser