BNN Kalsel Tangkap Dua Pengedar Sabu

BANJARMASIN - Maksud Rida Subhan Riyanto alias Subahan ingin meningkatkan pendapatan ekonomi setelah berjualan makanan ringannya kurang laku dengan nyambi berjual sabu.
   

Namun malang bagi warga warga Komplek Wildan Sari VII Rt 05 Telaga Biru Banjarmasin ini bukan keuntungan yang didapat malah harus mendekam di sel tahanan setelah bisnis haramnya ketahuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel.

Bapak tanpa anak ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menjual sabu seberat 15,68 gram.
Subahan dibekuk saat anggota BNN Kalsel menyamar untuk bertransaksi di Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Sari VI depan SDN Telaga Biru, Jumat (16/8) sekitar pukul 17.00 Wita.

Subahan dibekuk bersama rekannya sesama pengedar sabu Andin Wahdi alian Andin warga Jalan Sutoyo S Gang Surya Nata Rt 31 Teluk Dalam Banjarmasin.

"Sayang saat kita beberapa hari melakukan pengembangan untuk membekuk bandar besar pesaok sabu Andin berinisial C kita belum berhasil," ujar Kepala BNN Kalsel Kombes Pol Agus Budiman Manalu melalui Kabid Pemberantasan BNN Kalsel, AKBP M Ilyas, Sore tadi.

Penangkapan berawal saat petugas BNN Kalsel mendapat informasi soal peredaran gelap narkoba jenis sabu di Jalan Sutoyo S Komplek Wildan.

Untuk membekuk pelaku petugas menyamar sebagai pembeli. Sebelum bertransaksi dengan Subahan petugas bertemu Andin terlebih dahulu.

Andin inilah yang mengajak anggota yang menyamar bertemu Subahan. Saat dipertemukan Subahan membawa dua paket sabu sesuai pesanan petugas.

"Awalnya mereka memesan satu kantong lalu memesan lagi satu. Pas diserahkan kami langsung ditangkap," ujar Subahan.

Petugas lalu membawa Subahan ke rumahnya, di rumah petugas kembali menemukan dua paket sabu diatas lemari pakaian.

Di rumah selain sabu seberat 15,68 gram petugas juga menyita timbangan digital dan dua unit Hp.(iril)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN