BPK: Lelang Minyak Merugikan Negara Ditemukan pada 2009

Jakarta: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hasan Bisri mengatakan pihaknya sudah pernah melaporkan kerugian negara atas lelang penjualan minyak mentah yang dilakukan BP Migas pada 2009. Penentu pemenang lelang adalah pejabat yang tidak berwenang.
   

Hal tersebut disampaikan Hasan, Minggu (18/8). "Ada perusahaan industri pengolahan minyak mentah di Indonesia yang ditunjuk sebagai penjual atau trader minyak mentah milik pemerintah, tetapi belum menyetor seluruh hasil penjualannya ke pemerintah sebesar kurang lebih Rp1,34 triliun. Perusahaan tersebut kini mengalami kesulitan keuangan sehingga piutang BP Migas menjadi piutang macet," tukas Hasan.

BPK kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap lelang tersebut dan bagaimana perusahaan pemenang lelang bisa ditunjuk sebagai pemenang lelang. "Dalam penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa perusahaan tersebut dilakukan oleh pejabat BP Migas tingkat menengah yang sebenarnya tidak berwenang," cetusnya. "Hal itu terjadi pada 2009 dan pengiriman minyak mentahnya dilakukan pada 2010-2012 senilai kurang lebih Rp2,7 triliun."

Temuan-temuan tersebut, kata Hasan, sudah disampaikan BPK ke DPR maupun pada media massa. Hanya saja, temuan tersebut tidak muncul ke permukaan karena belum ditangani oleh penegak hukum. (Gayatri MI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN