Bupati Karangasem Tersandung Korupsi 29 Miliar

Denpasar-  Bupati Karangasem, Denpasar,  I Wayan Geredeg resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi sebesar Rp 29 miliar di empat kecamatan di Kabupaten Karangasem.
  
Namun, politisi Partai Golkar itu belum ditahan, hanya dicekal keluar negeri.  

Selain I Wayan Geredeg, Sumber kuat petugas Polda Bali mengungkapkan, ada 4empat tersangka lain yang sudah ditetapkan jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus  (Reskrimsus)  Polda Bali, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem, I Wayan Arnawa.

“Bupati Karangasem sudah menjadi tersangka bersama 4 bawahannya, salah satunya Kepala Dinas PU Karangasem,” ujar sumber Polda Bali, Jumat (30/8).  

Sumber tersebut juga mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, Bupati Karangasem tidak ditahan, namun  sudah dimasukkan dalam daftar cekal dan dilarang bepergian ke  luar negeri.

“Statusnya tersangka tapi belum ditahan,” terang sumber tersebut seraya mengatakan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi di Karangasem yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 29 miliar.  
  
Dia menyebutkan, dari empat tersangka salah satu diantaranya, Kepala Dinas PU Karangasem, I Wayan Arnawa. Status tersangka terhadap I Wayan Arnawa sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu.

“Kepala Dinas PU Karangasem sudah berstatus tersangka sejak 2012 lalu. Bahkan dia yang pertama dijadikan tersangka, disusul empat pelaku lain,” ujarnya.  

Didesak apakah penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali juga menetapkan tersangka terhadap pejabat PT Adi Karya yang menjadi rekanan dalam pemasangan pipanisasi di 4 kecamatan di Karangsem? Sumber petugas membenarkannya namun dia mengaku lupa identitas para pejabat tersebut. 

“Ada juga tersangka dari PT Adi Karya, tapi saya lupa nama namanya,” ungkapnya.  

Kasus dugaan korupsi pipanisasi ini sudah lama diselidiki jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, berawal dari pembangunan pipanisasi di Karangasem sebesar Rp 29 miliar yang berasal dari anggaran APBN. Namun, pengerjaan proyek ini bermasalah antara pihak PT Waskita Karya dan PT Adi Karya.

Panitia tender saat itu, memastikan yang menang adalah PT Waskita Karya.   Namun Kadis PU yang disinyalir mendapat “perintah” dari Bupati Karangasem, memenangkan PT Adi Karya.

Melihat kondisi tersebut, panitia tidak berani meneruskan tender dan akhirnya diambil alih oleh Kadis PU Karangasem, I Wayan Arnawa.  

Tidak terima, PT. Waskita mengajukan sanggahan hingga dua kali, namun tetap yang dimenangkan adalah PT Adi Karya. Akibatnya, kasus ini dilaporkan oleh pihak Waskita ke Polda Bali dan Kejati Bali. Sehingga, jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali mulai menyelidiki kasus ini dengan memeriksa para saksi, termasuk memeriksa Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg.  

Meski dari informasi Wayan Geredeg sudah berstatus tersangka, Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Polisi   Eldi Azwar belum bisa dikonfirmasi wartawan.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat  Polda Bali Komisaris Besar Polisi  Hariadi yang dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa Bupati Karangasem I Wayan Geredeg masih berstatus saksi bukan tersangka.  

Akibat pemeriksaan terhadap Bupati Karangasem ini di Polda Bali, sidang paripurna DPRD Kabupaten Karangasem yang sedianya dihadiri Bupati Gredeg akhirnya diwakili Wakil Bupati Sukarena. Bupati dikatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit mata. [137/SP]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser