Bupati Raja Ampat Tersangka Kasus Pengadaan Genset
Jakarta- Kejaksaan
Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan genset dan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di
Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat tahun 2004.

"Bupati Kabupaten Raja Ampat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: Print-96/F.2/Fd.1/08/2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (27/8).
Selain Marcus, Kejagung juga menetapkan Ketua DPRD Raja Ampat Hendrik AG Wairara (HAGW) selaku mantan Dirut PT Fourking Mandiri.
Penetapan tersangka terhadap Hendrik berdasarkan Sprindik No: Print-95/F.2/Fd.1/08/2013.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta Abbas Baradja, Dirut PT Raja Ampat Makmur Madani Selviana Wanma.
Keduanya merupakan kontraktor proyek senilai Rp 20 miliar itu, yang telah menjadi terdakwa. Kemudian, Kejagung juga menetapkan mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta berinisial DS, dan pensiunan PT Telkom Indonesia dengan inisial ER.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Pemda Kabupaten Raja Ampat.
Hasil penggeledahan Kejaksaan telah menyita 174 berkas. Pengadaan genset di Raja Ampat menggunakan anggaran dari kas APBD namun, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.
"Bupati Kabupaten Raja Ampat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: Print-96/F.2/Fd.1/08/2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa (27/8).
Selain Marcus, Kejagung juga menetapkan Ketua DPRD Raja Ampat Hendrik AG Wairara (HAGW) selaku mantan Dirut PT Fourking Mandiri.
Penetapan tersangka terhadap Hendrik berdasarkan Sprindik No: Print-95/F.2/Fd.1/08/2013.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta Abbas Baradja, Dirut PT Raja Ampat Makmur Madani Selviana Wanma.
Keduanya merupakan kontraktor proyek senilai Rp 20 miliar itu, yang telah menjadi terdakwa. Kemudian, Kejagung juga menetapkan mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta berinisial DS, dan pensiunan PT Telkom Indonesia dengan inisial ER.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Pemda Kabupaten Raja Ampat.
Hasil penggeledahan Kejaksaan telah menyita 174 berkas. Pengadaan genset di Raja Ampat menggunakan anggaran dari kas APBD namun, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaannya.
Komentar
Posting Komentar