Dana Hibah Rp 600 Juta Kepada YPI Sholatiyah Jadi Temuan BPK

Serang- Dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Sholatiyah pada tahun 2012 lalu  senilai Rp 600 juta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.  
  Puluhan  mahasiswa di Banten  mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos). [SP/Laurens Dami]
BPK Perwakilan Banten  meminta kepada  YPI Sholatiyah agar mengembalikan dana hibah yang telah diterima sebesar Rp600 juta kepada Pemprov Banten.

Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten nomor 7b/LHP/XVIII. SRG/06/2013 tanggal 28 Juni 2013.

Dalam LHP  BPK, terungkap bahwa YPI Sholatiyah mendapatkan hibah Rp600 juta berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 466/ Kep.43-Huk/2012 dan diterima pada tanggal 27 Januari 2012 berdasarkan SP2D Nomor 900/KEU-000393/LS.P.I/2012.

Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 466/22-Huk/2012 yang ditandatangani ES dari Pemprov Banten dan AR dari SPI Sholatiyah, pemberian hibah bertujuan untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan Pusat Kegiatan dan Pengembangan YPI Sholatiyah dalam bidang sosial, pendidikan dan keagamaan.  

Menurut laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut yang ditandatangani AR, diketahui bahwa dana hibah digunakan untuk membiayai enam jenis kegiatan yaitu latihan kepemimpinan dan kewirausahaan Rp100,352 juta, pelatihan peningkatan kualitas guru Rp100,815 juta.

Juga untuk pelatihan pembinaan mubaligh muda Rp97,703 juta, pelatihan life skill guru mata pelajaran Rp97,775 juta, workshop diskirminasi pendidikan Rp99,825 juta dan pelatihan administrasi sekolah Rp100,530 juta.

Namun, setelah BPK melakukan pengujian atas kebenaran pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan bahwa kegiatan-kegiatan itu tidak pernah ada.

Bukti pengeluaran atas nama AA, bendahara lembaga tandatangannya tidak sama dan tanda tangan peserta pada setiap kegiatan dinyatakan hampir sama pada daftar hadir dan diduga hasil rekayasa. 

Bahkan, pembentukan YPI Sholatiyah sendiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus yayasan dan dewan pembina yayasan.    

Asisten Daerah (Asda) II Pemprov Banten, Husni Hasan, membenarkan, adanya temuan BPK mengenai dana hibah yang diterima YPI Sholatiyah sebesar Rp600juta tersebut.

"Berdasarkan pengalaman temuan BPK RI atas dana hibah ke YPI Sholatiyah dari Pemprov Banten sebesar Rp600 juta, maka kami meminta penerima dana hibah tahun 2013 ini, agar mengembalikan, kalau memang tidak dapat mempertanggungjawabkannya," katanya  di Serang, Selasa (27/8).

Menurut Husni, penerima hibah merupakan mereka yang telah menyatakan kesanggupannya dan mampu melaksanakan pekerjaan dan kegiatan yang tercantum dalam proposal pengajuan.

"Dana yang telah diberikan harus digunakan sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dalam proposal pengajuan. Jangan sampai, dalam proposal untuk kegiatan A, pelaksanaannya malah B, harus jelas dan sesuai aturan. Kalau memang tidak mampu mempertanggungjawabkannya kami menyarankan agar dana hibah  dikembalikan," katanya.

Untuk diketahui, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada YPI Sholatiyah ini, tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Sejumlah saksi telah diperiksa dan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.  Dalam waktu dekat kemungkinan akan digelar perkaranya untuk selanjutnya akan ditetapkan tersangka.

Untuk diketahui, kasus dana hibah ini mencuat pascapemecatan yang dilakukan YPI Sholatiyah terhadap lima guru.

Pemecatan dilakukan setelah para guru itu mempertanyakan soal penggunaan dana hibah yang diterima YPI Sholatiyah Rp600 juta dari Pemprov Banten tahun 2012.

Pemecatan itu kemudian memunculkan reaksi dari murid dan guru lainnya. Mereka mendesak Ketua YPI Sholatiyah, Iing Tufatul Ghoroib mundur dari jabatannya. Iing akhirnya mengundurkan diri.(SP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN