Dana Reklamasi Terkumpul di Deposito Atas Nama Perusahaan

MARTAPURA – Meskipun hanya beberapa perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar yang masih beroperasi, namun dana untuk reklamasi lahan berkas pertambangan sudah terkumpul sekitar Rp6 Miliar dalam rekening masing-masing perusahaan sebagai jaminan.
  

Kepala Bidang Pengawasan di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Banjar Sufriyanto menjelaskan, untuk dana jaminan reklamasi pertambangan setiap perusahaan harus menyetorkan uang jaminannya sebesar Rp55 juta. Uang tersebut disimpan di salah satu bank dalam bentuk deposito.

“Memang uang tersebut tidak berada ditangan pemerintah Kabupaten Banjar, namun masih berada di rekening perusahaan dan dalam bentuk deposito, uang tersebut sebagai jaminan reklamasi dan digunakan jika perusahaan tersebut sudah selesai melaksanakan kegiatan pertambangannnya,” ujar Sufriyanto.

Dikatakannya dana jaminan reklamasi itu digunakan untuk kegiatan pasca tambang, seperti mengembalikan lahan bekas tambang, penataan kontur, tanah pucuk dan penanaman kembali pohon-pohon di kawasan tersebut.

Kenapa hanya Rp55 juta per hektar? Sufriyanto mengungkapkan, penetapan tersebut berdasarkan dengan biaya jaminan reklamasi kawasan pertambangan perusahaan pemegang PKP2B yang ada di Kabupaten Banjar hanya sekitar Rp35-46 juta per hektarnya.

“Berdasarkan itu setelah melakukan pembahasan mengenai jumlah dana tersebut, kemudian ditetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp55 juta,” katanya.

Dengan pertimbangan, perusahaan dalam melakukan kegiatan pertambangan itu menutup kawasan yang sudah selesai dengan material dari lahan yang baru di sekitar lokasi lama dan proses itu termasuk dalam biaya produksi perusahaan.

Namun, jika memang dana jaminan tersebut masih kurang saat dilakukan reklamasi, Sufriyanto menambahkan pihaknya akan menagih kekurangan reklamasi tersebut kepada perusahaan agar pelaksanaan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk memastikan hal tersebut, Distamben Banjar terus melakukan pengawasan berkala sesuai laporan pekerjaan perusahaan pemegang IUP. Sementara ini, hanya ada sekitar 5 perusahaan pertambangan saja yang masih aktif sedangkan sisanya masih tidak melakukan kegiatan pertambangan. (ins/ij/ema)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN