Disdik Stop Tunjangan Sertifikasi
BANJARMASIN- Para guru di Banua harap-harap cemas.
Pasalnya, mereka yang belum mampu memenuhi target 24 jam mengajar dalam
seminggu, otomatis tunjangan sertifikasi dicabut.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, misalnya, akan segera menghentikan tunjangan sertifikasi terhadap sejumlah guru yang belum memenuhi target sebagaimana yang telah ditentukan. Kabarnya, batas waktu waktu diberikan hanya sampai pertengan Agustus 2013 ini.

Disdik beralasan tidak mau mengambil risiko terkait pencairan dana sertifikasi. Hal itu terkait pula bagi guru yang belum memenuhi 24 jam mengajar ataupun mengajar tidak linier yakni sesuai latar belakang pendidikan.
“Bila guru sertifikasi tidak bisa memenuhi syarat dasar sertifikasi yakni 24 jam mengajar per minggu dan mengajar mata pelajaran linier, dipastikan tak akan lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi. Pertengahan Agustus ini finalnya,” kata Tumiran, Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), di Banjarmasin, Minggu (11/8).
Nor Ipansyah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengamini pihaknya memberi waktu hingga 12 Agustus bagi guru untuk memenuhi syarat 24 jam mengajar linier. “Disdik tidak berani mencairkan dana sertifikasi bagi guru tidak bisa memenuhi syarat mengajar 24 jam linier,” ucapnya.
Hal itu, sebut dia, berdasarkan hasil rekomendasi audit Irjen Kemendikbud, bahwa kepala sekolah tidak diperkenankan mengusulkan guru yang tidak memenuhi syarat untuk dapat tunjangan sertifikasi pada triwulan kedua.
“Bila di sekolah bersangkutan tidak bisa memenuhi, maka guru akan dimutasi atau mencari jam tambahan di sekolah lain,” cetusnya.
Dia mengaku belum mengetahui berapa banyak guru sertifikasi di Banjarmasin yang belum memenuhi syarat mengajar 24 jam liner. Namun, sebut dia, berdasar data resmi saat ini, ada 3.000 lebih guru sertifikasi di Banjarmasin.
“Bagi guru yang belum memenuhi syarat segera usahakan memenuhi syarat 24 jam mengajar linier,” pungkasnya.
Tumiran yang juga kepala SMAN 4 Banjarmasin mengungkapkan, di SMAN 4 ada 30 guru sertifikasi dari 40 guru yang ada. Pihak sekolah berusaha membantu pemenuhan jam mengajar guru sertifikasi dengan tugas tambahan.
Seperti kepala labolatorium, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah. Hasilnya, hampir semua guru sertifikasi bisa memenuhi syarat jam mengajar 24 jam. “Hanya yang belum sertifikasi yang belum memenuhi 24 jam mengajar,” ucapnya.
Sementara Aisah Jumiati, guru SMAN 7 Banjarmasin yang tercatat di Disdik belum memenuhi kewajiban guru sertifikasi mengajar 24 jam, mengaku sudah memenuhinya. Dia mengaku sejak Juli mata pelajaran PPKN yang diajarkannya genap 24 jam per minggu.
Dia mengaku sebelumnya hanya bisa memenuhi 22 jam mengajar. Namun, usai berkomunikasi dengan pihak sekolah, dia akhirnya bisa memenuhi kewajibannya tersebut. “Sudah sejak Juli lalu,” ujar guru sertifikasi angkatan 2008 ini.
Disinggung guru lainnya di SMAN 7 yang belum mengajar 24 jam linier, Aisah mengaku tak mengetahui. Dia mengaku hanya berusaha memenuhi kewajiban mengajarnya saja. “Saya tidak tahu kalau guru lain, yang penting saya bisa menutupi kekurangan mengajar saya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala LPMP Kalsel Abdul Kamil Marisi mengatakan, ada tiga tahapan yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. Lulus uji kompetensi, lulus PLPG serta memenuhi jam mengajar 24 jam.
Disebutkan dia, ketika syarat 24 jam mengajar tidak terpenuhi bukan berarti sertifikasinya dicabut. Guru hanya tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Kalau syarat 24 jam mengajar sudah dipenuhi tunjangan dibayarkan kembali,” katanya.
Kata Kamil, sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan apabila guru berprestasi bekerja profesional sebagaimana profesinya di antaranya memenuhi syarat jam mengajar selama 24 jam. Kalau tidak mencapai sesuai yang ditentukan, tentunya tunjangan profesi tidak akan diberikan.
Disebutkan dia, sebenarnya SKB lima Menteri yang mengatur perpindahan guru salah satunya adalah membantu guru agar bisa memenuhi syarat mengajar 24 jam. Di samping itu guna pemerataan guru dari sekolah yang kelebihan ke sekolah yang kekurangan yang umumnya berada di pelosok.
Sayangnya, lanjut Kamil, ketika kebijakan itu diberlakukan, tidak semua guru sepaham. “Banyak guru mengira mereka dipindah karena dihukum. Padahal, tidak demikian maksudnya.
Kita ingin terjadi pemerataan guru di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik,” cetusnya.
Menurut dia, solusi terbaik bagi guru untuk bisa memenuhi jam mengajar 24 jam adalah harus mau dimutasikan ke sekolah yang kekurangan guru. “Itu cara yang paling mudah,” imbuh Kamil.
Ditambahkan dia, persyaratan 24 jam mengajar masih akan ada evaluasi kembali. Hal itu mengingat dalam kurikulum 2013 ada perubahan beberapa mata pelajaran yang ditambah ada pula yang dihilangkan. Misalnya, mata pelajaran Teknologi Informasi tidak ada lagi, padahal, guru mata pelajaran itu ada.
“Makanya, konsep 24 jam mengajar ini masih akan dievaluasi lagi,” pungkas Kamil.
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, misalnya, akan segera menghentikan tunjangan sertifikasi terhadap sejumlah guru yang belum memenuhi target sebagaimana yang telah ditentukan. Kabarnya, batas waktu waktu diberikan hanya sampai pertengan Agustus 2013 ini.
Disdik beralasan tidak mau mengambil risiko terkait pencairan dana sertifikasi. Hal itu terkait pula bagi guru yang belum memenuhi 24 jam mengajar ataupun mengajar tidak linier yakni sesuai latar belakang pendidikan.
“Bila guru sertifikasi tidak bisa memenuhi syarat dasar sertifikasi yakni 24 jam mengajar per minggu dan mengajar mata pelajaran linier, dipastikan tak akan lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi. Pertengahan Agustus ini finalnya,” kata Tumiran, Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), di Banjarmasin, Minggu (11/8).
Nor Ipansyah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengamini pihaknya memberi waktu hingga 12 Agustus bagi guru untuk memenuhi syarat 24 jam mengajar linier. “Disdik tidak berani mencairkan dana sertifikasi bagi guru tidak bisa memenuhi syarat mengajar 24 jam linier,” ucapnya.
Hal itu, sebut dia, berdasarkan hasil rekomendasi audit Irjen Kemendikbud, bahwa kepala sekolah tidak diperkenankan mengusulkan guru yang tidak memenuhi syarat untuk dapat tunjangan sertifikasi pada triwulan kedua.
“Bila di sekolah bersangkutan tidak bisa memenuhi, maka guru akan dimutasi atau mencari jam tambahan di sekolah lain,” cetusnya.
Dia mengaku belum mengetahui berapa banyak guru sertifikasi di Banjarmasin yang belum memenuhi syarat mengajar 24 jam liner. Namun, sebut dia, berdasar data resmi saat ini, ada 3.000 lebih guru sertifikasi di Banjarmasin.
“Bagi guru yang belum memenuhi syarat segera usahakan memenuhi syarat 24 jam mengajar linier,” pungkasnya.
Tumiran yang juga kepala SMAN 4 Banjarmasin mengungkapkan, di SMAN 4 ada 30 guru sertifikasi dari 40 guru yang ada. Pihak sekolah berusaha membantu pemenuhan jam mengajar guru sertifikasi dengan tugas tambahan.
Seperti kepala labolatorium, kepala perpustakaan, wakil kepala sekolah. Hasilnya, hampir semua guru sertifikasi bisa memenuhi syarat jam mengajar 24 jam. “Hanya yang belum sertifikasi yang belum memenuhi 24 jam mengajar,” ucapnya.
Sementara Aisah Jumiati, guru SMAN 7 Banjarmasin yang tercatat di Disdik belum memenuhi kewajiban guru sertifikasi mengajar 24 jam, mengaku sudah memenuhinya. Dia mengaku sejak Juli mata pelajaran PPKN yang diajarkannya genap 24 jam per minggu.
Dia mengaku sebelumnya hanya bisa memenuhi 22 jam mengajar. Namun, usai berkomunikasi dengan pihak sekolah, dia akhirnya bisa memenuhi kewajibannya tersebut. “Sudah sejak Juli lalu,” ujar guru sertifikasi angkatan 2008 ini.
Disinggung guru lainnya di SMAN 7 yang belum mengajar 24 jam linier, Aisah mengaku tak mengetahui. Dia mengaku hanya berusaha memenuhi kewajiban mengajarnya saja. “Saya tidak tahu kalau guru lain, yang penting saya bisa menutupi kekurangan mengajar saya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala LPMP Kalsel Abdul Kamil Marisi mengatakan, ada tiga tahapan yang harus dipenuhi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. Lulus uji kompetensi, lulus PLPG serta memenuhi jam mengajar 24 jam.
Disebutkan dia, ketika syarat 24 jam mengajar tidak terpenuhi bukan berarti sertifikasinya dicabut. Guru hanya tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Kalau syarat 24 jam mengajar sudah dipenuhi tunjangan dibayarkan kembali,” katanya.
Kata Kamil, sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan apabila guru berprestasi bekerja profesional sebagaimana profesinya di antaranya memenuhi syarat jam mengajar selama 24 jam. Kalau tidak mencapai sesuai yang ditentukan, tentunya tunjangan profesi tidak akan diberikan.
Disebutkan dia, sebenarnya SKB lima Menteri yang mengatur perpindahan guru salah satunya adalah membantu guru agar bisa memenuhi syarat mengajar 24 jam. Di samping itu guna pemerataan guru dari sekolah yang kelebihan ke sekolah yang kekurangan yang umumnya berada di pelosok.
Sayangnya, lanjut Kamil, ketika kebijakan itu diberlakukan, tidak semua guru sepaham. “Banyak guru mengira mereka dipindah karena dihukum. Padahal, tidak demikian maksudnya.
Kita ingin terjadi pemerataan guru di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik,” cetusnya.
Menurut dia, solusi terbaik bagi guru untuk bisa memenuhi jam mengajar 24 jam adalah harus mau dimutasikan ke sekolah yang kekurangan guru. “Itu cara yang paling mudah,” imbuh Kamil.
Ditambahkan dia, persyaratan 24 jam mengajar masih akan ada evaluasi kembali. Hal itu mengingat dalam kurikulum 2013 ada perubahan beberapa mata pelajaran yang ditambah ada pula yang dihilangkan. Misalnya, mata pelajaran Teknologi Informasi tidak ada lagi, padahal, guru mata pelajaran itu ada.
“Makanya, konsep 24 jam mengajar ini masih akan dievaluasi lagi,” pungkas Kamil.
Komentar
Posting Komentar