DJOKO SUSILO SAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF



Irjen Djoko Susilo menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri. Mantan Kakorlantas Polri itu sadar betul kasus korupsi proyek Simulator SIM yang menjerat dirinya telah menambah stigma negatif terhadap institusi Bhayangkara.

"Kasus ini telah mengakibatkan gejolak yang secara langsung ataupun tidak langsung, menimbulkan kerugian dan stigma yang negatif terhadap Institusi Polri, serta telah pula mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian," kata Djoko saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).

Jenderal Djoko percaya ke depan Institusi Kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, akan selalu berbenah diri menjadi lebih baik, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Selain menyampaikan permohonan maaf kepada istri, anak-anak dan seluruh keluarga besarnya, Jenderal Djoko juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dimana kasus korupsi Simulator SIM telah menimbulkan gejolak di tengah kehidupan masyarakat.

"Saya juga sepenuhnya sadar bahwa akibat kasus saya ini telah melibatkan ratusan orang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, serta harus hadir saat tahap penyidikan maupun dalam proses persidangan. Hal tersebut tentunya telah  menimbulkan beban yang cukup besar kepada ratusan orang saksi tersebut, baik beban moril, beban pikiran maupun beban materi," imbuh Djoko.
Sang Jenderal  Menangis di Ruang Pengadilan
 Irjen Djoko Susilo,  meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Jenderal bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu tak kuasa menahan tangis karena teringat akan keluarganya.

"Saya harus berpisah dengan keluarga saya dalam waktu yang belum bisa ditentukan," kata Djoko saat membacakan pledoinya.

Nada bicara Djoko perlahan melemah. Pria yang terakhir menjabat Gubernur Akademi Kepolisian itu seperti menahan sesak.

"Istri dan anak saya sangat terbebani. Ini terjadi karena Allah SWT, beban harus dihadapi dengan sabar lapang dada. Karena Allah tidak akan diam," ucapnya terbata-bata.

Selebihnya, dia mengaku dikecewakan tuntutan yang diajukan Penuntut Umum. Dia mengklaim, selama berkarir di Polri telah berupaya membangun citra kepolisian sesuai jalurnya. Dirinya pula membantah telah melakukan korupsi serta pencucian uang.

Pada perkara korupsi simulator uji surat izin mengemudi, Djoko Susilo dituntut pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.(MN- RM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN