H Rusdi Melanggar Tahanan Kota

BANJARMASIN- Kebebasan sementara sebagai tahanan kota mantan anggota DPRD Tanah Bumbu 2004-2009, H Rusdi yang menjadi terdakwa kasus penipuan batu bara terancam oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ini setelah hakim akan meninjau ulang penetapan status tahanan kota karena Rusdi dianggap melanggar perjanjian sesuai permohonan sebelumnya.

Rusdi diduga keluar kota tanpa izin tertulis majelis hakim. Rusdi keluar kota banjamasin ke kec. Sungai Danau Kab.Tanah Bumbu, untuk menghadiri kedatangan Wakapolri untuk meresmikan Yayasan Kontak  78  berkemitraan dengan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) perusahaan miliknya. dan pelabuhan SBT milik H Farlin


H Rusdi dan Kuasa Hukumnya

ketika kami konfirmasi langsung ke Hp nya,  H Rusdi  mengatakan bahwa dia sudah berada di sungai danau selama 2 hari untuk menyambut kedatangan wakapolri untuk meresmikan kantor Yayasan Kontak 78

Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Banjarmasin H. Yahya Syam,SH mengatakan sebelumnya Rusdi yang diwakili kuasa hukumnya pernah mengajukan izin keluar kota secara lisan.

"Namun izin tertulis tidak diajukan," lanjut dia.

Soalnya status Rusdi yang awalnya adalah tahanan rutan menjadi tahanan kota itu atas dasar permohonan yang diajukan Rusdi dengan alasan sakit untuk melakukan pengobatan secara rutin sehingga dikabulkan.

 “Status terdakwa kan sudah tahanan kota, yang tentu wilayah hukumnya di Banjaramsin, jadi kalau terdakwa ingin bepergian keluar daerah semestinya harus ada ijin tertulis,” ujar Yahya

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan oenyelidikan terhadap kasus ini dan menetapkan Rusdi sebagai tersangka.

Selain Rusdi penyidik juga sebagai Direktur PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan mengenai perjanjian kerjasama dalam perusahaan pertambangan.
H Rusdi sendiri menghilang setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan penipuan yang telah dilaporkan korbannya H Saukani.

Penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan pemanggilan beberapa kali kepada tersangka untuk lanjutan proses penyidikan yakni pemeriksaan tersangka, namun tidak ada respon.

Bahkan kepolisian telah gencar melakukan pencarian terhadap tersangka, hingga berhasil diamankan di Jakarta.

Modus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka ini mengaku mempunyai lahan KP, kemudian melakuan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk melakukan penambangan dengan perusahaan pertambangan atau kontraktor.

Kontrak perjanjian kerjasama yang dilakukan tersangka tidak hanya dengan satu kontraktor saja, akan tetapi dilakukan kepada beberapa perusahaan kontraktor dengan jumlah belasan miliaran rupiah dari satu kontraktor tersebut.

Karena banyaknya perjanjian kerjasama untuk melakukan penambangan, sehingga membuat kontraktor kebingungan untuk melakukan penambangan, karena di lahan yang diakui tersangka miliknya banyak kontraktor yang ingin melakukan penambangan.

Sementara tersangka yang mengaku pemilik lahan tidak pernah muncul untuk menjelaskan, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda Kalsel pada Oktober 2012.

Pengamat hukum pidana, Mispansyah mengaku dalam menentukan satus terdakwa kewenangan penahanan ketika tersangka masuk pada proses prsidangan maka itu menjadj kewenangan hakim.

"Dimana kewenangan itu bersifat subjektif dari hakim," kata dosen fakultas hukum Unlam ini.

Jika penahanan itu kata dia dirubah menjadi penahanan kota oleh hakim dan terdakwa melanggar penahanan kota, mak hakim dapat merubah tahanan kota.

"Bisajuga menjadi tahanan penjara, dan kewenangan melakukan penahanan dimiliki oleh hakim berdasarkan KUHAP kembali ke hakim," lanjut dia.

Lalu wewenang hakim kembali apakah memberi tahanan kota atau tahanan penjara. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser